BERITA

03 Desember 2007
Jakarta
Akibat RUU PPh Belum Tuntas Pemerintah Tidak Jadi Kehilangan Rp9 Triliun
Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang hingga Desember 2007 belum tuntas, mengurungkan hilangnya penerimaan PPh sekitar Rp9 triliun pada 2008. "Karena UU PPh yang baru tidak jalan, maka tarif-tarif baru (yang lebih rendah) tidak j adi keluar," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah memperhitungkan berkurangnya penerimaan pajak karena pemberlakuan UU PPh yang baru. "Yang tadinya sudah kita potong, kemungkinan tidak jadi. Itu besarnya sekitar Rp9 triliun," kata Darmin. RUU PPh yang telah diajukan pemerintah kepada DPR antara lain memuat adanya penurunan tarif PPh, sehingga menyebabkan adanya penurunan penerimaan PPh pada awal pemberlakuan UU itu. PPh sebesar Rp305,96 triliun terdiri dari PPh migas Rp40,95 triliun dan PPh non migas Rp264,31 triliun.

Dalam APBN Perubahan 2007, penerimaan pajak dalam negeri ditetapkan sebesar Rp474,6 triliun. Jumlah itu terdiri dari PPh Rp206,8 triliun, PPN Rp 152,1 triliun, PBB Rp22,0 triliun, BPHTB Rp4,0 triliun, cukai Rp42,0 triliun, pajak lainnya Rp2,7 triliun. PPh sebesar Rp251,7 triliun terdiri dari PPh migas Rp37,3 triliun dan PPh non migas Rp214,5 triliun.

Mengenai upaya peningkatan penerimaan, Darmin mengatakan baik langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi akan dilakukan pada 2008. Langkah intensifikasi antara lain dilakukan dengan peningkatan penerimaan dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan pesat seperti kelapa sawit dan jasa konstruksi. "Di kelapa sawit, semua pembayaran pajak yang tidak benar akan diluruskan. Pengusaha harus membayar dengan benar kewajiban pajaknya," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan yang pernah dilakukan, Ditjen Pajak memperkirakan masih banyak pengusaha sektor kelapa sawit yang belum membayar pajak dengan benar. "Kita sudah hitung sehingga tahu banyak pengusaha kelapa sawit belum membayar pajaknya dengan benar. Hitungan kita memang masih sepihak," katanya.

Mengenai upaya ekstensifikasi, Darmin mengatakan upaya yang sudah dilakukan pada 2007 akan dilanjutkan tahun 2008. "Kita akan menggunakan peta blok PBB. Akan kita tandai mana-mana yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan mana yang belum. Dalam peta blok PBB, semua gedung atau perumahan akan tergambar di peta itu," tambahnya.

Jasa konstruksi

Darmin juga mengemukakan pengusaha jasa konstruksi (pemborong) dapat membebankan pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi kepada pemilik gedung jika sudah melakukan perhitungan sejak awal pembangunan gedung tersebut. Pemerintah akan memberlakukan PPh Jasa Konstruksi mulai 1 Januari 2008 dengan tarif final tiga persen dari omset. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberlakuan PPh jasa kontruksi sedang dalam proses penyelesaian.

Pemberlakuan PPh jasa konstruksi didasarkan pada pertimbangan banyaknya perusahaan jasa konstruksi saat ini. "Biasanya dia lebih sulit diaudit. Karena itu jauh lebih mudah menggunakan berbagai macam faktur sehingga kita finalkan PPhnya," katanya. Darmin menambahkan tahun 1995 dan 1998, pemerintah pernah memberlakukan PPh jasa konstruksi dengan tarif dua persen namun ketika krisis dibatalkan. "Sekarang kita bisa meyakinkan kalangan dunia usahanya bahwa itu memang seharusnya lebih dari dua persen, makanya disepakati tiga persen dari omset," katanya.

Mengenai berapa banyak jumlah pengusaha jasa konstruksi, Darmin mengatakan cukup banyak. Pemberlakuan PPh jasa konstruksi dengan tarif final tiga persen akan lebih adil bagi para pengusaha jasa konstruksi. "Kalau seperti sekarang ini, ada yang pintar sembunyikan pajak, ada yang jujur. Dalam kondisi seperti ini yang jujur akan rugi, Jadi. nggak adil kan? Kalau difinalkan menjadi tiga persen, tidak akan ada bedanya," katanya.

Sumber : Pelita


Kembali.....