05 Desember 2007
Jakarta
Sekitar 1.840 Pegawai Depkeu Tak Miliki NPWP
Sekitar 1.840 pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan (Depkeu) hingga saat ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ini ironis dengan propaganda departemen ini yang tengah mendorong semua warga negara untuk memiliki NPWP sebagai basis informasi dan
perhitungan potensi penerimaan pajak. Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said di Jakarta, Selasa (4/12), menyebutkan, per 26 November 2007,
jumlah pegawai Depkeu saat ini mencapai 61.331 orang, 95 persen di antaranya sudah memiliki NPWP. Namun, masih ada sekitar tiga persen dari
total pegawai Depkeu yang belum memiliki dokumen itu. Setelah program reformasi birokrasi digulirkan, Depkeu mulai mewajibkan pembuatan NPWP
kepada seluruh pegawainya.
Sumber : Kompas
Kembali.....
|