06 Desember 2007
Jakarta
Belum satu pun peraturan pelaksana UU KUP terbit
Menjelang diberlakukannya UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada 1 Januari 2008, belum satu pun peraturan
pelaksana undang-undang tersebut yang diterbitkan.Sekitar 1.840 pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan (Depkeu) hingga saat ini
belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seorang konsultan perpajakan menyatakan wajib pajak perlu mendapat sosialisasi lebih dini mengenai peraturan pelaksana UU itu. Sebab,
menurut dia, materi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 sangat banyak.
"Jika menggunakan peraturan lama, yang dibuat berdasarkan UU No. 16/2000, tentu tidak sesuai lagi. Banyak perubahan dalam UU Ketentuan Umum
daftar Tata Cara Perpajakan yang perlu penjelasan lebih lanjut," tuturnya kepada Bisnis kemarin.
Berdasarkan catatan Bisnis, dalam UU KUP ada beberapa pasal yang mengamanatkan peraturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah
(PP), peraturan menteri keuangan (Permenkeu), dan peraturan dirjen pajak.
"Peraturan pelaksana dalam bentuk Permenkeu yang'dfemanatkan langsung dalam UU KUP 2007 sendiri sebanyak 36 buah. Ini belum Perdirjen. Jika
wajib pajak melakukan kesalahan prosedur, karena belum tahu bagaimana peraturan pelaksanaannya, apakah pemerintah mau memberikan
pengecualian?"
Dia menjelaskan peraturan pelaksana yang ada sekarang memang masih bisa berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang baru.
Masalahnya, bagaimana wajib pajak bisa meyakini mana ketentuan yang sejalan dengan UU baru dan mana yang bertentangan.
"Kata-kata sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru sangat tidak adil bagi wajib pajak. Sebab ketika wajib pajak salah mengambil
keputusan, karena ketidaktahuannya, apakah ketentuan itu bertentangan atau tidak, fiskus tetap akan menghukum."
Jika keterlambatan penerbitan peraturan pelaksana ini sekian lama setelah 1 Januari 2008, apakah ketentuan tersebut akan diberlakukan surut
(retroaktif) atau per tanggal penerbitan.
"Kalau ketentuan tersebut menguntungkan wajib pajak, tidak masalah bila dibuat retroaktif. Tapi jika ketentuan itu menambah beban wajib
pajak, ketentuan retroaktif adalah kezaliman."
Darussalam, seorang praktisi akademisi perpajakan di Jakarta, berpendapat lain. Menurut dia, kalaupun muncul kendala dalam teknis
perpajakan, karena pada 1 Januari 2008 belum satupun PP dan Permenkeu turunan UU KUP dibuat, secara riil hal itu tidak akan berpengaruh ]
banyak dalam praktik.
Sebab beberapa bagian dari UU KUP yang baru hanya bersifat memperkuat atau menegaskan PP dan Permenkeu yang ada. "Sebagian pasal di UU KUP
bersifat mempertegas aturan yang sudah ada di PP. Untuk beberapa bagian ini, saya kira tidak ada masalah."
Di luar itu, kata Darussalam, produk hukum untuk pemeriksaan yang dimulai per 1 Januari 2008, paling cepat keluar Juni 2008. Berarti ada
enam bulan tambahan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan PP atau Permenkeu itu.
"Informasi yang saya terima, semua PP dan Permenkeu itu memang belum selesai, tapi sudah pada tahap final. Jadi, kalaupun per 1 Januari 2008
belum ada yang selesai, tampaknya tidak mustahil selesai sebelum Juni 2008."
Masuk ke Depkeu
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengakui persiapan pembuatan PP dan Permenkeu agak telat. Penyebabnya, selain banyaknya
peraturan pelaksana yang harus disiapkan, Ditjen Pajak juga harus berkosentrasi dalam pembahasan RUU Pajak Penghasilan.
"Saya janji akan memperjuangkan agar peraturan pelaksana UU KUP bisa terbit secepat mungkin. Kalau bisa sebelum Natal," katanya kepada
Bisnis tadi malam.
Darmin mengungkapkan seluruh draf peraturan pelaksana, mulai dari PP hingga perdirjen pajak, sudah disampaikan ke Biro Hukum Departemen
Keuangan. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan rancangan PP akan masuk ke Sekretariat Negara.
"Kami akan cek lagi ke Biro Hukum dan meminta agar secepatnya diajukan ke Setneg."Satu-satunya keuntungan Ditjen Pajak, ujar Darmin, dalam
proses penyusunan draf PP ataupun Permenkeu, adalah pejabat Departemen Keuangan serta Departemen Hukum dan HAM sudah dilibatkan dari awal.
"Untungnya, Depkeu ataupun Depkum dan HAM sudah ikut sejak awal, sehingga dalam pembahasan di Setneg nanti, saya harap tidak mulai dari
nol."
Darmin tidak ingat persis berapa PP yang disiapkan dan berapa Permenkeu-nya. "Yang pasti, permenkeu-nya seabrek-abrek."
Ketika diingatkan bahwa waktu kerja efektif bulan Desember praktis tinggal dua minggu, karena dipotong dengan libur bersama Natal dan Tahun
Baru, Darmin mengatakan banyaknya hari libur justru merugikan Ditjen Pajak.
Erwin Silitonga, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM Ditjen Pajak, menyatakan peraturan pelaksana UU KUP dalam tahap
penyelesaian. "Sudah tahap penyelesaian akhir. Tinggal sosialisasinya."
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Djoko Slamet Suryoputro, memilih tidak menjawab ketika
dihubungi Bisnis kemarin.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kembali.....
|