06 Desember 2007
Jakarta
Penanganan Kasus Pajak Harus Transparan
Pengamat ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi menilai, saat ini penanganan kasus pajak
cenderung tidak transparan. Antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih tertutup dan saling menyembunyikan.
Padahal, sebut dia, transparansi dalam penyelesaian kasus pajak mutlak diperlukan.
"Kasus dugaan penggelapan pajak harus diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat pajak maupun wajib
pajak. Kedua pihak harus transp^ran,"kata Pande di Jakarta, kemarin.
Selama transparansi belum dikedepankan, sambung Pande, maka penanganan kasus pajak akan semakin berlarut-larut. Begitupun dengan kasus
dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri. "Sebaiknya, Asian Agri, maupun pihak Dirjen Pajak sebagai penyidik, transparan. Melihat jumlah Rp
1,3 triliun yang diduga digelapkan PT Asian Agri, sudah barang tentu masyarakat juga ingin tahu, dari mana timbulnya angka tersebut," kata
Pande.
Menurut Pande, standar umum untuk menghitung dugaan penggelapan pajak, Dirjen Pajak tinggal mengacu pada ketentuan UU Perpajakan dan
bagaimana penerapannya terhadap nilai pajak yang harus dibayar dan sejak kapan terjadi pelanggaran pajak pertambahan nilai mulai dilanggar.
"Dasar penghitungannya sudah jelas adalah UU tersebut. Selanjutnya tinggal mempublikasikan pada masyarakat mengenai objek pajaknya,"
jelasnya.
Selain itu sebut Pande, jika Dirjen Pajak sudah pasti dan akurat dengan data-data yang didapat, selanjutnya tinggal lembaga Dewan
Pertimbangan Pajak berfungsi untuk mengawasi.. "Dengan transparansi, kalau PT Asian Agri merasa telah memberi data tapi nilainya tidak
sesuai, tinggal mempertanyakan kembali ke Dirjen Pajak. Kalau tidak setuju, ya katakan tidak setuju, demikian sebaliknya."
Sumber : Rakyat Merdeka
Kembali.....
|