07 Desember 2007
Jakarta
Bantu WP jalankan UU pajak
Undang-Undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan efektif tiga minggu ke depan. Ini merupakan perubahan ketiga atas
UU No. 6/1983. Perubahan pertama pada 1994 (berlaku efektif tahun pajak 1995), sedangkan perubahan kedua pada 2000 (berlaku mulai tahun
pajak 2001).
Revisi pertama dan kedua, secara substansial, tidak terlalu banyak yang berubah. Fokus perubahan lebih pada upaya meningkatkan kepastian
hukum dengan cara mengangkat peraturan pelaksanaan umumnya dalam bentuk keputusan menteri keuangan atau surat edaran dirjen pajak menjadi
materi undang-undang. Perubahan lain menyangkut harmonisasi pasal-pasal dalam UU Perpajakan, yaitu memindahkan pasal dari satu undang-undang
ke undangundang yang lain. Ini berbeda dengan revisi UU KUP 2007, di mana perubahannya sangat substansial menyangkut sistem dan prosedur,
penataan kembali hak dan kewajiban wajib pajak (WP), sanksi kepada fiskus, dan hubungan antara wajib pajak dan fiskus. Perubahan yang
demikian mendasar dalam UU KUP harus dipelajari dengan seksama agar WP bisa menggunakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar.
Membaca pasal dalam undang-undang memang bisa memberikan pemahaman.
Masalahnya, dalam UU KUP terlalu banyak pasal yang menggantung, yaitu pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan
pemerintah, peraturan menteri keuangan, atau peraturan dirjen pajak. UU KUP membutuhkan paling tidak 36 permenkeu.
Persoalan lain adalah aparat pajak jarang merujuk ke undang-undang dalam memutuskan suatu perkara yang terkait dengan WP. Fiskus lebih
menjadikan peraturan menteri keuangan hingga surat edaran dirjen sebagai pegangan utama. Jika sumber rujukannya saja berbeda, bisa
dibayangkan betapa banyaknya potensi dispute antara WP dan fiskus.
Sampai hari ini, pandangan di antara para pejabat pajak bahkan belum bulat. Misalnya, bagaimana implementasi Pasal Peralihan yang mengatur
transisi dari UU lama ke UU baru belum satu.
Ada yang berpendapat, begitu lonceng tahun baru berdentang, semua sistem prosedur baru langsung berlaku. Namun, ada pula yang berpendapat
sistem dan prosedur itu hanya berlaku pada tahun pajak 2008 dan seterusnya.
Apakah waktu yang tersedia bagi Ditjen Pajak untuk menyusun peraturan pelaksana itu tidak cukup? Rasanya tidak,UU KUP ditandatangani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli 2007. Artinya, ada waktu hampir enam bulan sampai dengan akhir tahun ini.
Apakah Ditjen Pajak, yang mengklaim ia sebagai unit eselon I dengan titel doktor terbanyak itu, kini kehilangan kesigapan, semangat kerja
keras, kecerdasan, dan keuletan dalam bekerja? Ataukah instansi ini mengalami disorientasi, karena pasal-pasal dalam UU KUP yang diketok DPR
berbeda jauh dengan konsep awal?Harian ini sengaja mengangkat isu ini, soal keterlambatan penerbitan peraturan pelaksana, untuk mengingatkan
pemerintah bahwa beban pajak yang ditanggung dunia usaha dan masyarakat sudah cukup berat. Jangan lagi mereka dibebani oleh halhal yang
tidak perlu hanya karena ketidaksiapan aparat.
Pemerintah idealnya membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengadakan sosialisasi tentang UU pajak yang baru. Namun,
yang dipertontonkan Ditjen Pajak hanya kegiatan seremonial dan peresmian kantor pajak modern di berbagai kota besar, sementara WP dibiarkan
dalam ketidaktahuan.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kembali.....
|