BERITA

09 November 2007
Jakarta
Pembahasan RUU PPh tersendat-sendat
Tak satu pun dari daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pajak Penghasilan yang disepakati di rapat Panitia Kerja RUU PPh yang berlangsung di Gedung DPR Jakarta, kemarin.

Rapat tertutup yang dihadiri Dirjen Pajak Darmin Nasution dan timnya itu membahas DIM No. 111-183 yang jadi materi Pasal 4 RUU PPh. Total DIMnya sendiri mencapai 770 DIM, yang disepakati atau yang tidak berubah 378 DIM, yang dibahas 392 DIM.

DIM No. 111-182 mengatur pemajakan badan atau pribadi yang punya penghasilan di luar negeri (world wide income tax). Termasuk di sini usul pembebasan pajak pensiunan dari F-PAN.

DIM No. 183, atau yangjadi materi pasal 4 ayat (2), mengatur pemajakan hibah dan warisan, termasuk pengenaan pajak reksa dana. "Ya, tidak ada DIM yang disepakati," kata Melchias Markus Mekeng (F-PG), Ketua Pansus RUU PPh, usai rapat tersebut.

Untuk DIM No. 111-182, rapat memutuskan menunda atau menghentikannya sementara. Keputusan itu diambil karena 70 DIM tersebut dianggap punya kekhususan terkait beberapa bagiannya yang potensial menjadi kunci penyelesaian DIM berikutnya.

Sementara itu, untuk DIM No.183, rapat gagal menyelesaikan perbedaan pendapat antara sikap pemerintah yang mengusulkan pemajakan pada hibah dan warisan pada satu garis keturunan dengan,sebagian besar fraksi yang menolaknya.

Dalam rapat itu, kata Melchi, 'pemerintah berargumen pemajakan tersebut semata bertujuan untuk menggali potensi pajak pejabat dan konglomerat yang biasa memindahkan kepemilikan atas hibah yang diterimanya kepada kerabatnya guna menghindari tagihan pajak.

Atas argumen ini, fraksifraksi bisa memahami. Tapi, mereka meminta agar pemerintah bisa merumuskan kembali usulan itu' secara lebih rinci agar pada pelaksanaannya nanti maksud baik tersebut tidak malah merugikan masyarakat secara luas.

Pansus juga masih belum bisa menerima argumen pemerintah dalam usul pemajakan untuk reksa dana. Lebih banyak anggota Pansus yang berpendapat, kebijakan itu akan memicu sentimen negatif di industri reksadana. Imbal hasil akan turun, dan suku bunga naik.

Sulit direalisasikan Menurut Melchy, target penyelesaian RUU PPh sebelum 2007 agar bisa berlaku 1 Januari 2008 makin sulit direalisasikan. Sebab, di samping perdebatannya yang masih sangat alot, Badan Musyawarah DPR hanya memberi kesempatan ke panja untuk bersidang lima kali.

Kesempatan lima kali terhitung mulai 5 November 2007 sampai 8 Desember 2007. itu adalah dua kali yakni masingmasing di pekan pertama dan ketiga November, serta satu kali di pekan pertama Desember.

"Besok kita mau rapat internal. Kita akan tentukan ini. Sebab, kalau mau dikejar terus setelah Desember juga percuma. Jadi, kalau RUU PPh ini mau diundangkan 1 Januari 2008, mau difasilitasi seperti apa, ya harus diparipurnakan sebelum 8 Desember," kata Melchi.

Sumber : Bisnis Indonesia


Kembali.....