10 Desember 2007
Jakarta
Upaya Peningkatan Investasi, PP No 1/2007 Tetap Diunggulkan
Pemerintah Belum Berminat Dengan Tax Holiday
Pemerintah tetap mengunggulkan insentif keringanan pajak (tax allowance) untuk bersaing dengan Singapura dan Malaysia menarik investasi ke
dalam negeri. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2007 tentang Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang
Tertentu dan Daerah Tertentu.
Penerapan pembebasan membayar pajak (tax holiday) yang digunakan dua negara itu, dulu pernah diterapkan Indonesia namun gagal.
"Kita punya PP 1/2007, itu bagus. Tidak persis seperti tax holiday tapi bisa mengurangi beban investasi," kata Menko Perekonomian Boediono,
di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Boediono, pembebasan pajak hanya diminati oleh investor Jepang, sementara dari Amerika Serikat dan yang lain tidak antusias.
Pembebasan pajak merupakan cara lama, dan kini banyak negara yang tidak menerapkan lagi, termasuk Indonesia. Kalau ada kekurangan
pelaksanaan PP 1/2007, pemerintah akan memperbaikinya. "Kita tetap menaruh perhatian ke mereka, kita ingin mereka kembali lagi seperti tahun
1990-an, soal tax holiday kita lihat dulu," katanya.
Ia mengungkapkan, pengalaman 1990-an menunjukkan, daya tarik investasi bukan karena pembebasan pajak melainkan iklim investasi kondusif.
Untuk itu, pemerintah saat ini lebih fokus memperbaiki jasa kepabeanan, stabilitas ekonomi makro, dan kecukupan infrastruktur dasar. "Diberi
tax holiday pun ya nggak akan datang investornya, jadi itu dulu yang akan kita perbaiki," ujarnya.
Baru-baru ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi mengatakan kebutuhan pembebasan pajak minimal 15 tahun sudah mendesak,
agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara lain di Asia. Saat ini, Singapura menerapkan pembebasan membayar pajak bagi penanam modal
awal selama, 15 tahun dan Malaysia 8 tahun.
"Anda dengar pabrik Panasonic tutup di Tangerang? Sekarang mereka pergi ke China, Malaysia. Setelah kami selidiki, ternyata orang yang bikin
panel plasma di Malaysia mendapatkan insentif (tax holiday)" kata Lutfi.
PP No 1/ 2007, menurutnya, tidak menarik bagi investor yang ingin berinvestasi pada usaha padat modal. Insentif keringanan pajak yang
ditawarkannya hanya diminati oleh usaha padat karya. Hal ini tercermin dari 186 perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas PP No 1/2007.
"Yang kontribusinya tinggi untuk penciptaan tenaga kerja," katanya.
Senada dengan Menko, Lutfi menegaskan ketertinggalan Indonesia dibidang investasi karena iklim investasi yang belum kondusif ditambah
insentif yang belum kompetitif.
Untuk itu, dia menganggap sinyal Menko Perekonomian Boediono yang akan membatasi pemberian insentif fiskal, namun lebih mengedepankan
perbaikan regulasi akan memberatkan. "Ya kalau regulasi agak susah," ujarnya. Oleh Sandy Romualdus
Sumber : Harian Ekonomi Neraca
Kembali.....
|