12 Desember 2007
Jakarta
Tak Lama Lagi BPK Boleh Audit Data Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (Depkeu), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyepakati poin penting dalam nota
kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang tatacara audit wajib pajak. Kerjasama keduanya berguna untuk memperbaiki Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). .
Ketua BPK Anwar Nasution optimistis ini sebagai kemajuan besar. "Ditjen Pajak dan Depkeu sudah sadar betul perlu pembenahan administrasi
perpajakan dengan adanya auditor luar," tuturnya Anwar Nasution, Selasa (11/12).
Kini MoU antara Kantor Pajak dengan BPK sedang memasuki tahap finalisasi. "Sudah dekat sekali. Pada hakekatnya semua sepakat, tinggal
merundingkan teknis protokolnya," jelasnya.
Kalau tak ada aral melintang, Anwar berharap, MoU bisa diteken akhir tahun ini. Konsekuensinya, mulai tahun depan BPK boleh mengaudit data
wajib pajak yang telah diperiksa oleh petugas pajak.
Dengan kewenangan untuk memeriksa pemungut upeti negara ini jelas berdampak signifikan bagi LKPP 2007. BPK berharap bisa menyajikan laporan
keuangan pemerintah pusat yang lebih baik, bebas dari stempel disclaimer. "Kalau pajak bisa diaudit, MA bisa diaudit, artinya informasinya
banyak sehingga opini kami lebih baik. Jika kami tak boleh tahu mengenai sesuatu, bagaimana bisa memberi pernyataan? Sama saja berita
palsu," cetus Anwar.
Sebelumnya, Anwar kerap menandaskan bahwa MoU ini bukan jalan tengah yang bisa membuat BPK mengurungkan niatnya mengajukan uji materi
Undang-undang No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (JJU KUP). BPK menggugat pasal 34 UU itu yang mewajibkan BPK
mengantongi izin Menteri Keuangan sebelum mengaudit dokumen pajak. BPK menilai, syarat izin ini adalah hambatan. Dian Prasomya Ratri
Sumber : Harian Kontan
Kembali.....
|