BERITA

12 Desember 2007
Jakarta
BPK Periksa Pajak, LKPP Tak Lagi Disclaimer
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution optimistis mulai tahun depan sudah bisa memeriksa data pajak (WP) yang telah diaudit petugas pajak. Dengan pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tidak akan lagi mendapat opini disclaimer.

Saat ini, BPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusun draf nota kesepahaman (MoU) tentang tata cara pemeriksaan pajak yang diharapkan sebelum akhir tahun ini sudah ditandatangani kedua lembaga tersebut.

"Penyusunan draf MoU tersebut saat ini memasuki tahap final. Insyaallah selesai sebelum akhir tahun sudah diteken, biar tahun depan bisa mulai dijalankan," ujar Anwar di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut Anwar, dengan dibolehkannya BPK memeriksa data wajib pajak, informasi yang diperoleh dari LKPP 2008 bisa lebih banyak. "Sehingga kami bisa memberikan opini yang lebih jelas. Kalau tidak, bagaimana kami bisa memberikan pernyataan mengenai itu," kata Anwar.

Anwar menilai, pemerintah terutama DJP menyadari jika administrasi perpajakan perlu diperbaiki. "Jadi itu merupakan sebuah kemajuan besar," ucapnya.

BPK sebelumnya berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena dinilai membatasi audit data pajak. Akibatnya, hasil pemeriksaan LKPP 2005 mendapat opini disclaimer dari BPK.

Agar bisa mengaudit data pajak, DJP lalu mengusulkan adanya penandatanganan MoU dengan BPK tanpa melanggar UU No 28/2007.

Dirjen Pajak Darmin Nasution secara terpisah mengatakan, audit BPK hanya menyangkut data pajak hasil pemeriksaan petugas pajak. "Dari dulu, pajak juga diperiksa BPK tapi masih menyangkut pemeriksaan. Misalnya memeriksa hasil pemeriksaan DJP, nah itu yang kemudian kita buat rambu-rambunya," ujarnya.

Sumber : Investor Daily Indonesia


Kembali.....