14 Desember 2007
Jakarta
Aparat Tanpa NPWP
Anda tentu paham betul tentang pengertian pajak. UU Perpajakan mendefinisikan pajak sebagai kontribusi kepada negara dari orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara
dan kemakmuran rakyat.
Tegas dan jelas, pajak adalah untuk negara dan rakyat. Makanya wajar kalau aparat pajak begitu gencar dalam menyisir sumber-sumber pajak.
Kalau mengibaratkan negara sebagai mobil, pajak adalah bahan bakar untuk menggerakkan mobil tersebut.
Dari tahun ke tahun, ketergantungan negeri ini pada pajak semakin tinggi. Tengok saja, realisasi penerimaan pajak tahun 2005 mencapai Rp
263,35 triliun, tahun 2006 Rp 314,86 triliun, target APBN 2007 Rp 411,32 triliun dan APBNP 2007 sebesar Rp 395,25 triliun. Dan tahun depan
Ditjen Pajak masih harus bercucuran keringat lebih basah lagi. Soalnya gonjang-ganjing harga minyak dunia membuat defisit anggaran makin
membengkak menjadi 3% dari PDB alias Rp 54,7 triliun. Jauh di atas target yang 1,7% PDB.
Syukurlah, pemerintah menemukan formula jitu untuk menambal defisit yang menganga itu. Menko Perekonomian Boediono mengajukan Sembilan
Langkah Pengamanan APBN 2008. Salahnya adalah optimalisasi perpajakan sebesar Rp 15 triliun.
Jelas, pajak menjadi tumpuan utama penambal defisit. Bisa ditebak, aparat pajak bakal lebih gigih memburu pembayar pajak agar memenuhi
kewajibannya. Untuk itu, Ditjen Pajak sudah menyiapkan tiga strategi.
Pertama, memburu wajib pajak yang tinggal di apartemen dan kawasan perumahan mewah. Kedua, memelototi 50 wajib pajak (WP) terbesar di setiap
KPP agar lebih jujur mengisi kewajiban pajaknya. Ketiga, pemerintah akan membuat aturan yang mewajibkan perusahaan jasa konstruksi membayar
pajak final 3% dari omzet mereka.
Jangan lupa, Ditjen Pajak juga masih menguber wajib pajak perorangan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi anehnya,
Departemen Keuangan yang paling gencar mengampanyekan NPWP, belum seluruh pegawainya memiliki nomor pengenal pembayar pajak itu.
Jumlah pegawai Depkeu per 26 November 2007 mencapai 61.331 orang. Danjumlah itu, 3%atau 1.840 pegawai belum memiliki NPWP. Makanya wajar
kalau Menteri Keuangan Sri Mulyani mengultimatum seluruh pegawai Depkeu untuk mengurus NPWP. Jika tidak, Menkeu mengancam, jika para pegawai
tersebut tak berNPWP, tidak akan menerima remunerasi.
Selain itu lucu juga, masak aparat yang menaungi perpajakan negara tak memiliki NPWP. Apa kata dunia? Ahmad Febrian
Sumber : Harian Kontan
Kembali.....
|