BERITA

18 Desember 2007
Jakarta
Wajib Pajak Mudah Berkelit; Tidak Sulit Menghitung Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak pribadi memiliki banyak celah untuk berkelit dari kewajiban pembayarannya sehingga ada kemungkinan pajak yang dibayarnya lebih kecil dibanding kewajiban sebenarnya. Itu karena ada keinginan memperoleh keuntungan maksimal tanpa dibebani pajak yang tinggi.

"Untuk menghimpun pajak individual, terus terang, tingkat kesulitannya lebih tinggi karena jumlahnya sangat besar. Kalau kemudian disebutkan di majalah Forbes (tentang orang-orang terkaya) ada kekayaan yang mencapai Rp 50 triliun, dia akan mengatakan that's not mine (itu bukan milik saya)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (17/12) di Jakarta.

Menurut Sri Mulyani, tidak mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuktikan tingkat akurasi data penerimaan kena pajak yang diakui oleh wajib pajak (WP). Petugas pajak perlu melengkapi diri dengan berbagai teknik pembuktian. Selain itu perlu juga dibekali dokumen yang lengkap. Pembekalan itu perlu untuk membuktikan kebenaran pembukuan dan laporan keuangan wajib pajak. "Apakah wajib pajak itu membukukan secara benar atau melakukan berbagai macam teknik untuk menghindari pajak? Misalnya dengan mentransfer berbagai keuntungan ke anak perusahaannya atau cabang mereka yang ada di luar negeri. Itu bisa mengurangi keuntungan mereka di Indonesia akibatnya pajak yang dibayar pun lebih kecil," ujarnya.

Penghindaran pajak

Praktik penghindaran pajak itu biasa disebut transfer pricing. Teknik ini sudah lama diketahui, namun Menteri Keuangan mengakui sangat sulit membuktikannya dan membutuhkan keahlian investigasi yang cukup tinggi. "Dirjen Pajak sedang menyusun langkah-langkah untuk melihat, membuktikan, kemudian meminta koreksi dari wajib pajak untuk membayar," ujar Menkeu.

Sri Mulyani mengatakan, salah satu cara berkelit yang kerap dilakukan wajib pajak nakal adalah menyebutkan bahwa penerimaan yang diperolehnya bukan milik pribadi, tetapi institusi atau lembaga bisnisnya. Dengan demikian, wajib pajak tersebut bisa menghindar dari kewajiban pajaknya dan menyembunyikan keuntungannya. "Tentu jika laporan keuangannya terlalu rendah, kami akan lihat. Umpamanya, disebutkan kekayaan mereka mencapai puluhan triliun, namun yang dilaporkan hanya puluhan juta, itu kan keterlaluan," ujar Menkeu. Namun, Menkeu menyadari, tidak mudah menjadikan laporan tentang kekayaan orang yang dimuat di media massa beberapa waktu terakhir ini sebagai sumber penerimaan pajak riil.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, mengatakan, penghitungan pajak atas orang yang meningkat kekayaannya dapat diperoleh dengan mudah. "Jadi, tidak sulit menghitung pajak orang pribadi, apalagi kalau sudah diumumkan majalah Forbes" ujar Dradjad.

Sumber : Kompas


Kembali.....