18 Desember 2007
Jakarta
Wajib Pajak Mudah Berkelit; Tidak Sulit Menghitung Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak pribadi memiliki banyak celah untuk berkelit dari kewajiban pembayarannya sehingga ada kemungkinan pajak yang dibayarnya
lebih kecil dibanding kewajiban sebenarnya. Itu karena ada keinginan memperoleh keuntungan maksimal tanpa dibebani pajak yang tinggi.
"Untuk menghimpun pajak individual, terus terang, tingkat kesulitannya lebih tinggi karena jumlahnya sangat besar. Kalau kemudian disebutkan
di majalah Forbes (tentang orang-orang terkaya) ada kekayaan yang mencapai Rp 50 triliun, dia akan mengatakan that's not mine (itu bukan
milik saya)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (17/12) di Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, tidak mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuktikan tingkat akurasi data penerimaan kena pajak yang diakui
oleh wajib pajak (WP). Petugas pajak perlu melengkapi diri dengan berbagai teknik pembuktian. Selain itu perlu juga dibekali dokumen yang
lengkap. Pembekalan itu perlu untuk membuktikan kebenaran pembukuan dan laporan keuangan wajib pajak. "Apakah wajib pajak itu membukukan
secara benar atau melakukan berbagai macam teknik untuk menghindari pajak? Misalnya dengan mentransfer berbagai keuntungan ke anak
perusahaannya atau cabang mereka yang ada di luar negeri. Itu bisa mengurangi keuntungan mereka di Indonesia akibatnya pajak yang dibayar
pun lebih kecil," ujarnya.
Penghindaran pajak
Praktik penghindaran pajak itu biasa disebut transfer pricing. Teknik ini sudah lama diketahui, namun Menteri Keuangan mengakui sangat sulit
membuktikannya dan membutuhkan keahlian investigasi yang cukup tinggi. "Dirjen Pajak sedang menyusun langkah-langkah untuk melihat,
membuktikan, kemudian meminta koreksi dari wajib pajak untuk membayar," ujar Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan, salah satu cara berkelit yang kerap dilakukan wajib pajak nakal adalah menyebutkan bahwa penerimaan yang
diperolehnya bukan milik pribadi, tetapi institusi atau lembaga bisnisnya. Dengan demikian, wajib pajak tersebut bisa menghindar dari
kewajiban pajaknya dan menyembunyikan keuntungannya. "Tentu jika laporan keuangannya terlalu rendah, kami akan lihat. Umpamanya, disebutkan
kekayaan mereka mencapai puluhan triliun, namun yang dilaporkan hanya puluhan juta, itu kan keterlaluan," ujar Menkeu. Namun, Menkeu
menyadari, tidak mudah menjadikan laporan tentang kekayaan orang yang dimuat di media massa beberapa waktu terakhir ini sebagai sumber
penerimaan pajak riil.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, mengatakan, penghitungan pajak atas orang yang meningkat kekayaannya dapat diperoleh
dengan mudah. "Jadi, tidak sulit menghitung pajak orang pribadi, apalagi kalau sudah diumumkan majalah Forbes" ujar Dradjad.
Sumber : Kompas
Kembali.....
|