31 Desember 2007
Jakarta
Insentif Pajak IPO Berlaku Mulai Januari 2008
Ini kabar gembira bagi perusahaan yang mau melepas sahamnya ke publik. Mulai Januari 2008 nanti, pemerintah
akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%, bagi perusahaan yang melakukan Initial Public .Offering
(IPO). Cuma, penikmatnya adalah perusahaan yang melepas 40% saham ke publik.
Pemerintah berniat menerbitkan aturan tersebut pada akhir Januari 2008. Meski demikian, pemotongan pajak
tersebut ber laku dihitung mulai 1 Januari 2008. "Sekarang ini rancangan peraturan pemerintah sudah di
Sekretaris Negara," ungkap Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, akhir pekan lalu. Sebelumnya, Menkeu Sri
Mulyani menjelaskan dasar pemerintah menetapkan tanggal efektif aturan di awal tahun. Tujuannya supaya Kantor
Pajak maupun Wajib Pajak (WP) tidak kesulitan menghitung surat pemberitahuan pajak tahunan. Rancangan
aturannya sendiri didesain oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bersama
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Calon aturan ini juga telah lolos tahap harmonisasi di Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), dan tinggal menunggu goresan tandatangan presiden. Tak hanya potongan
pajak, perusahaan yang melempar sahamnya ke publik dipastikan memperoleh kemudahan lain.
Dari sisi prosedur, Bapepam-LK akan memangkas jangka waktu pemberian pernyataan efektif bagi perusahaan yang
akan IPO. Dari semula 45 hari, menjadi 35 hari sejak pernyataan pendaftaran diterima Bapepam-LK. Namun bagi
bank yang hendak merger, ada kabar tak begitu menggembirakan. Darmin menegaskan belum mengabulkan permintaan
potongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi bank yang merger dari Bank Indonesia (BI). "Sebenarnya untuk merger
bank, posisi Dirjen Pajak jelas. Pemerintah bisa memberikan fasilitas, tapi kami minta BI mewajibkan bank
menyerahkan laporan keuangan nasabah ke kantor pajak," kata Darmin. Pasalnya, petugas pajak sering menjumpai
laporan keuangan yang diserahkan perusahaan kepada kantor pajak berbeda sama sekali dengan laporan keuangan
yang diserahkan ke bank. "Yang ada sekarang kalau ke pajak laporannya dikecilkan, kalau ke bank dibaguskan,"
ungkap Darmin. Gentur Putro Jati
Sumber : Harian Kontan
Kembali.....
|