03 Januari 2008
Jakarta
Presiden SBY Janji Keluarkan Insentif Pajak Go Public
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai
pemberian insentif fiskal kepada perusahaan yang akan melepas sahamnya ke masyarakat atau Go Public.
"Saya setuju untuk diberikan insentif fiskal untuk perusahaan yang go public dengan syarat minimal saham yang
dilepas 40 persen, dan PP-nya jika sudah selesai segera saya tandatangani," kata Presiden saat berdialog
dengan pelaku pasar saham di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, dengan insentif ini diharapkan lebih banyak lagi perusahaan di Indonesia yang akan melepas
sahamnya ke masyarakat sehingga akan memperkuat pasar saham di Tanah Air. Sebenarnya sinyal akan segera
efektinya PP terkait insentif pajak ini telah diutarakan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany ketika hadir dalam
penutupan perdagangan bursa 2007 di Gedung Bursa.Efek Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut Fuad, PP tersebut
sudah ada di Presiden. "Mudah-mudahan bisa efektif tanggal 2 Januari," ujarnya.
Fuad sendiri berharap pemberian insentif tersebut bisa mendorong lebih banyak emiten untuk masuk ke bursa dan
melebihi target emiten baru yang dicanangkan BEI tahun 2008. Sekedar informasi, tahun 2008 BEI menargetkan
bisa menggaet 30 emiten baru. Sementara itu, Dirut BEI Erry Firmansyah mengatakan bahwa emiten telah sejak
lama menanti efektifnya PP tersebut. Sama seperti koleganya, Erry juga yakin insentif ini akan mendorong lebih
banyak emiten untuk masuk ke bursa.
Selain itu, Erry berpendapat pemerintah akan semakin diuntungkan jika perusahaan-perusahaan go public. Erry
melihat, jika perusahaan tidak terbuka maka biasanya justru tidak memiliki ketaatan dalam pembayaran pajak.
Tak jarang, mereka ini membuat pembukuan ganda untuk memperkecil pembayaran pajaknya. Bahkan Erry
memperkirakan rata-rata perusahaan tersebut hanya membayar 5-10 persen dari kewajiban pajak yang seharusnya
dibayar.
Lain halnya jika perusahaan go public. Jika menjadi perusahaan terbuka, perusahaan harus transparan dan satu
pembukuan. Sehingga pemerintah akan mendapatkan penerimaan pajak yang pasti.
Namun, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, Airlangga Hartarte memiliki pendapat berbeda. Airlangga terutama
menyoroti aturan insentif pajak yang cuma akan diberikan pada emiten yang 40 persen sahamnya beredar (floating
share) di masyarakat. Menurut Airlangga, ketentuan sahamnya beredar (floating share) 40 persen itu hanya akan
memicu perusahaan yang sudah tercatat untuk melakukan rights issue. Hal ini karena terlalu berisiko jika
perusahaan yang baru go public langsung mencatatkan 40 persen sahamnya di bursa.
Oleh karena itu, Airlangga pernah meminta insentif diberikan secara progresif yakni emiten atau calon emiten
dengan floating share 30 per sen ke bawah diberikan insentif pajak 2-3 persen.
Sumber : Harian Ekonomi Neraca
Kembali.....
|