BERITA

14 Januari 2007
Jakarta
Pemilik NPWP Baru Ditagih Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menyebarkan formulir surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan kepada wajib pajak yang baru mendapatkan nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Pemerintah menaruh harapan besar kepada pemilik NPWP baru untuk memenuhi target penerimaan pajak 2007, yang melonjak 40,42 persen dibanding 2006.

Formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) dikirim melalui layanan pos dalam amplop warna coklat yang berisi formulir surat setoran pajak (SSP), formulir perubahan identitas wajib pajak, dan lembar pengantar dari Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Dalam pengantarnya, Darmin menyatakan, tugas pokok lembaga yang dipimpinnya adalah menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak. Dana yang terhimpun untuk membiayai pemerintahan, layanan umum, dan pembangunan.

Tahun 2007, target penerimaan pajak ditetapkan Rp 509,46 triliun. Itu setara dengan 70,46 persen dari seluruh penerimaan negara dalam APBN 2007. Target itu jauh lebih besar daripada penerimaan pajak tahun 2006, yang ditetapkan Rp 362,8 triliun.

Untuk mencapai target itu, Ditjen Pajak melakukan ekstensifikasi, untuk memperluas basis pembayar pajak sejak awal 2007, yaitu dengan memperbanyak jumlah pemegang NPWP.

Penyebaran NPWP dilakukan simultan di beberapa kota besar, terutama Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama adalah pedagang di pasar-pasar besar, pengusaha real estat, pelaku bisnis perkebunan dan tambang.

Hingga 28 Desember 2007, wajib pajak yang terjaring program ekstensifikasi 1,7 juta orang. Target awal 1,46 juta NPWP baru.

NPWP baru diharapkan menambah penerimaan pajak Rp 1 triliunRp 1,5 triliun, yang diperkirakan terealisasi 2008. Sebab, batas pembayaran pajak tahunan, terutama PPh Pasal 29 (pajak kurang bayar) dan Pasal 25 (pajak dibayar sendiri), Maret 2008.

Namun, tidak semua pemilik NPWP baru membayar pajak secara tunai. Sebagian pemilik NPWP baru adalah karyawan, yang pajaknya dibayar secara korporasi oleh perusahaannya. Tambahan penerimaan negara berasal dari pemilik NPWP baru yang bekerja di sektor informal, atau karyawan yang memiliki penghasilan tambahan di luar gaji bulanan dari perusahaannya.

NPWP baru juga tidak akan memberi tambahan penerimaan pajak jika pemiliknya berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 13,2 juta per tahun untuk setiap wajib pajak.

Sumber : Kompas


Kembali.....