15 Januari 2007
Jakarta
BPK Terganjal UU Pajak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan auditor resmi negara yang memiliki kewenangan mengaudit keuangan
instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD).
Namun, tampaknya otoritas lembaga tinggi negara itu menjadi "banci" ketika berurusan dengan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), yang dipimpin pejabat eselon I dibawah Menteri Keuangan. BPK tidak bisa mengaudit
institusi tersebut, dengan dalih ada UU yang mengatur hal itu, yakni UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Di mata pejabat BPK, pasal 34 ayat 2a huruf b UU Pajak telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi BPK
karena membatasi kewenangan yang diberikan oleh UUD kepada BPK. Padahal, menurut pihak BPK, pasal 23E ayat 1
UUD 1945 menyatakan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Itulah yang selama ini membuat BPK "berang" karena tidak diperkenankan oleh memeriksa DJP. Padahal,
sebagaimana fungsinya, BPK dapat dengan bebas memeriksa Departemen Keuangan, yang merupakan pusat dari DJP.
Perbedaan pendapat pun sempat muncul ke permukaan karena perbedaan persepsi dan pandangan ihwal kewenangan
tersebut. Pihak Departemen Keuangan menolak audit DJP tersebut dengan berlindung dibalik UU No.28/2007 yang
dijadikan tameng. Sebaliknya BPK tetap merasa punyak hak dan otoritas untuk melakukan audit di lembaga di
bawah tingkat kementrian itu.
Maka, pekan lalu BPK mengajukan judicial review atas UU No.28/2007, khusunya pasal yang bermasalah itu.
Permohonan peninjauan kembali UU tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan
judicial review itu dilakukan di saat pihak BKP dan DJP sedang menyiapkan MOU ihwal pemeriksaan pajak
tersebut. Karena pengajuan ke MK tersebut, pihak DJP memutuskan menghentikan pembahasan MOU itu.
Mengamati persoalan tersebut bisa dibilang hal yang unik, kalau tidak boleh dibilang aneh. Masyarakat awam
tentu bertanya-tanya, mengapa DJP tidak mau diperiksa BPK, padahal lembaga tersebut merupakan bagian dari
Departemen Keuangan yang juga diperiksa BPK.
Sempat muncul dari sejumlah kalangan bahwa penolakan pemeriksaan DJP oleh BPK itu boleh jadi karena ada
"sesuatu" yang tersembunyi dalam pengelolaan pajak selama ini. Apalagi dalam sejarahnya, direktorat tersebut
cenderung tidak pernah diaudit secara mendalam oleh BPK. Padahal, dana yang dikelola DJP dari sektor bukan
uang sedikit, tapi triliunan rupiah. Apalagi pajak menjadi tulang punggu pendapatan APBN negeri ini.
Aneh juga UU No 28/2007 bisa lolos dalam legislasi di DPR dan disahkan presiden, bila memang dianggap ada
pasal yang bertentangan dengan UUD. Ini menunjukkan bahwa pembuatan UU dan peraturan di Indonesia kerap
tumpang tindih, bahkan banyak yang bertolak belakang dengan UU lainnya. Padahal, dari struktur perundangan dan
peraturan, UUD merupakan UU tertinggi tingkatannya dibandingkan UU lainnya. Namun yang perlu digarisbawahi
adalah UU yang dilahirkan semestinya bukan ditujukan untuk melindungi institusi tersebut dalam hal
akuntabilitas terhadap publik. UU tersebut seharusnya menjadi sarana untuk mempertanggungjawabkan kepada
publik atau rakyat, pemegang saham negeri ini.
Kini, masyarakat tinggal menunggu keputusan MK. Apakah permohonan peninjauan kembali itu dikabulkan MK atau
tidak, kita tunggu saja bagaimana hasil kajian dan pandangan para ahli hukum tata negara dan konstitusi
tersebut.
Sumber : Harian Ekonomi Neraca
Kembali.....
|