15 Januari 2007
Jakarta
Dirjen Pajak Balas BPK MoU dengan BPK Dihentikan
Langkah BPK mengajukan peninjauan kembali UU KUP justru menjadi blunder atas peluang pemeriksaan pajak tahun ini.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak membalas langkah BPK tersebut dengan menghentikan upaya pembahasan nota
kesepahaman (MoU) tentang pemeriksaan pajak. "Sebenarnya konsep (MoU) sudah mendekati final alias belum final.
Tetapi sekarang (peninjauan kembali UU KUP) sudah maju ke MK (Mahkamah Konstitusi), jadi proses MoU kita
hentikan dulu. Pembicaraan mau tidak mau dihentikan dulu menunggus ampai selesai di MK," kata Dirjen Pajak
Darmin Nasution di Jakarta kemarin.
Dirjen Pajak mengatakan, pembahasan MoU tersebut mengatur protokol pemeriksaan yang memungkinkan BPK mengaudit
perpajakan terkait dengan auditLKPP 2007 yang harus dirampungkan semester I 2008. Darmin.tidak sependapat
dengan keinginan BPK untuk terus membahas MoU sembari proses peninjauan kembali UU KUP di MK terus berjalan.
"Saya tidak membahas lebih jauh dulu karena kan ada pembahasan di MK. Kita satuper satu dong," katanya.
Darmin bersikukuh bahwa pembahasan MoU dengan proses peninjauan kembali UU KUP di MK tidak bisa seiring
sejalan. Pasalnya, keputusan MoU tersebut bisa mentah kembali apabila MK memenangkan BPK. Dengan demikian,
masa depan kerja sama itu tergantung hasil keputusan dari MK atas peninjauan kembali yang telah diajukan BPK.
Anggota BPK Agung Ray mengatakan, keputusan menghentikan proses MoU sepihak oleh Ditjen Pajak menjadi haknya.
Sebab, proses kesepahaman tersebut merupakankeputusankedua belah pihak. "Maudtapcn'n,kita duduk'lagi aja
(membahas MoU)," kata Agung.
Di tempat terpisah, Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, pihaknya masih menunggu keinginan Menteri Keuangan
(Menkeu) untuk menandatangani MoU protokol audit pajak antara Ditjen Pajak dan BPK. "Kita sih inginnya cepat
MoU ditandatangani. Tapi kan tergantung Menkeu maunya kapan. Kalau Anda tanya kapan target kita? Ya kayak
orang pacaran saja,kalau belum mau kan susaji," ujar Anwar di Jakarta kemarin.
Menurut Anwar, sebetulnya Departemen Keuangan dan Ditjen Pajak sudah menyadari pentingnya audit yang dilakukan
BPK. Apalagi saat ini pemerintah memerlukan peningkatan penerimaan untuk mendanai kebutuhan yang semakin
meningkat selama 10 tahun terakhir.
"Tapi kami (BPK) sendiri menyadari banyak resistensi berbagai pihak yang dihadapiMenkeudan Dirjen Pajak dengan
tujuan agar pajak tidak diaudit oleh BPK,"kata dia.
Kasus Dugaan Korupsi 2007
Di sisi lain, Anwar mengatakan, pihaknya telah melaporkan 14 kasus dugaan korupsi selama
tahun 2007 senilai Rp3,4triliun dan USD295 jutakepada pihak berwajib dan Komisi Pemberantasan
Korupsi(KPK)."Jumlah kasus dugaan korupsi dan nilai yang dilaporkan tersebut lebih besar dibandingkan laporan
tahun-tahun sebelumnya," ujar dia.
Pada 2006, misalnya, jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 13 kasus dugaan korupsi dengan nilai Rp887,8
miliar dan USD114 juta. Pada 2005, kasus yang dilaporkan berjumlah 10 kasus dengan total nilai Rp2,8 triliun
dan USD39.1 juta. "Pada 2007 juga audit BPK telah berperan menghemat subsidi bahan bakar minyak, listrik, dan
pupuk hingga senilai Rp7,l triliun," kata Anwar.
Menurutnya, dia telah menyarankan kepada DPR untuk membentuk panitia kerja permanen yang dikenal dengan Public
Accountability Committee (Komite Akuntabilitas Publik) untuk menangani tindak lanjut temuan BPK.
"Percepatan perbaikan sistem keuangan negara juga memerlukan dorongan dari DPR dan DPRD sebagai pemegang hak
bujet agar pemerintahmempercepat implementasi rekomendasi pemeriksaan BPK," katanya.
Selama ini, kata Anwar, temuan BPK lambat ditindaklanjuti seperti kasus dugaan aliran dana BI dan dugaan
penggelapanpajakolehAsian Agri. "Banyak sekali kerja kantor akuntan publik (KAP) berupa pemeriksaan BUMN yang
tidak benar. Inilah yang ingin kami koreksi. Kami berkali-kali lapor ke Depkeu dan menyarankan agar surat izin
KAP yang nakal dicabut, tapi tidak ada juga reaksi dari Depkeu," katanya.
Anwar mengakui pihaknya belum mampu melakukan sertifikasi KAP sesuai harapan. Pasalnya, proses sertifikasi
juga harus mengacu pada standar auditor BPK meskipun KAP hanya perpanjangan tangan BPK dalam melakukan audit.
"Ini hal baru di kita, karena itu sulit dilakukan. Apalagi hal ini melibatkan LSM seperti IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia) dan sebagainya. Jadi saya tidak bisa janjikan kapan ini akan selesai. Tapi tidak dalam waktu lama
kita bisa sudah adakan KAP ini," u j ar Anwar.
Sebagaimana diketahui, BPK merekrut tenaga auditor dari KAP untuk memeriksa seluruh APBD di Indonesia, BUMD,
serta aset Negara lainnya. Rekrutmen tenaga ahli dari luar BPK ini sudah diatur dalam UU No.15/2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara.PadaPasal 9 ayat 3 dijelaskan bahwa dalam
melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang
bekerja untuk dan atas nama BPK.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menyarankan agar BPK tidak tergesa-gesa dalam melakukan
rekrutmen KAP. Sebab, kata dia, rekrutmen juga harus tetap mengacu pada standar auditor BPK. "Di BPK kan salah
satu standarnya yaitu complain audit yaitu ketaatan hukum, bukan sekedar financial audit atau kemampuan untuk
melakukan audit. Karena itu, sebaiknya BPK tetap bersabar dalam melakukan rekrutmen," ujar dia.
Sumber : Harian Seputar Indonesia
Kembali.....
|