21 Januari 2007
Jakarta
BPK Tetap Upayakan Kerja Sama Pemeriksaan Pajak
PEMBAHASAN MOU DIHENTIKAN SEPIHAK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan mengupayakan agar pembahasan nota kesepahaman (MoU) tentang pemeriksaan pajak dengan Ditjen Pajak
dilanjutkan.
Penghentian sepihak pembahasan MoU tersebut seperti dikemukakan Dirjen Pajak Darmin Nasution pekan lalu bukan berarti menggagalkan rencana
penandatangan kerja sama pemeriksaan pajak.
"Kami akan bertemu dengan Dirjen Pajak untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, ini kan sudahrhampir final, sudah 12 pertemuan. Jadi saya
tidak bisa mengatakan itu batal, sudah gagal, atau tidak berlaku lagi," ujar Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie di Jakarta, Minggu (20/1).
Dirjen Pajak Darmin Nasution baru-baru ini menghentikan sepihak pembahasan MoU tentang pemeriksaan pajak dengan BPK. Sikap itu diambil karena BPK mengajukan uji materi (judicial review) & terhadap UU No 28 Tahun 2007 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebenarnya konsep MoUnya sudah medekati final. Tapi, BPK mengajukan permohonan judicial review ke MK, sehingga proses MoU dihentikan dulu," kata Darmin.
Menurut Zainie, BPK akan bertemu denganjmenteri keuangan dao dirjen pajak guna membahas kelanjutan kerja sama pemeriksaan pajak. Dalam pertemuan itu, kata dia, BPK akan menjelaskan duduk persoalan pemeriksaan pajak dan masalah judicial review UU KUP. "Itu karena substansinya sudah sama. Tapi, kalau dirjen pajak benar-benar memutuskan kerja sama ini, kami tidak bisa apa-apa," paparnya. . BPK dan Ditjen Pajak berencana meneken MoU tentang tatacara pemeriksan pajak. Berdasarkan draf MoU itu, BPK tidak perlu lagi meminta izin menteri keuangan (menkeu) bila ingin melakukan audit khusus perpajakan. BPK juga bisa mengetahui secara persis jika terjadi kesalahan penghitungan atau kebocoran pajak.
Di tengah rencana penandatanganan MoU tersebut, BPK mengajukan permohonan uji materi UU KUP ke MK, Rabu (9/1). Uji materi itu diajukan sebagai keberatan BPK terhadap Pasal 34 Ayat 2a Hurup b UU KUP.
Berdasarkan pasal tersebut, pejabat atau tenaga ahli yang-memberikan keterangan kepada lembaga negara dengan kewenangan memeriksa keuangan negara harus terlebih dahulu ditetapkan menkeu. BPK beranggapan Pasal 34 Ayat 2a huruf b bertentangan dengan Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri. Dengan demikian, BPK tak perlu minta izin atau menunggu ketetapan menkeu jika ingin memeroleh keterangan dari petugas pajak.
Investor Daily Indonesia; Selasa, 22 Jan 2008
Sumber : Investor Daily Indonesia
Kembali.....
|