23 Januari 2007
Jakarta
Depkeu Hapus Kewajiban Merahasiakan Data WP
Departemen Keuangan (Depkeu) menghapus kewajiban mera- hasiakan data wajib pajak (WP) oleh pihak ketiga, seperti perbankan. Depkeu bahkan
mengancam untuk memidanakan pihak ketiga yang tidak bersedia menyerahkan data dan informasi WP yang diminta Ditjen Pajak.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.03/2007 dan berlaku sejak 1 Januari 2008. "Apabila dalam jangka waktu
tersebut (7 hari setelah permintaan) tidak dipenuhi, Ditjen Pajak akan melayangkan surat peringatan. Jika peringatan itu tidak dipenuhi,
pihak ketiga dapat dipidana," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam keterangan pers di Jakarta kemarin.
Selain bank, pihak ketiga yang dimaksud dalam aturan ini, antara lain akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, dan pemasok. Data itu berupa infor. masi yang ada hubungannya dengan tindakan, pekerjaan,
kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas WP guna keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, dan
penagihan pajak.
"Kebijakan baru ini diambil berdasarkan UndangUndang No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya.
Samsuar menambahkan, melalui PMK No 199/PMK.03/ 2007, Menkeu juga menegaskan landasan hukum pemeriksaan WP untuk tujuan menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban membayar pajak. Aturan itu memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak 1 terkait ruang lingkup pemeriksaan.
Dia menuturkan, pemeriksaan dapat dilakukan dikantor dan lapangan. Jika ditemukan indikasi adanya transaksi penghindaran pajak atau rekayasa
penghitungan pajak di kantor WP tersebut, Dit jen Pajak berhak mengubah pemeriksaan kantor menjadi pemeriksaan lapangan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan, data dan informasi WP yang dimiliki Ditjen Pajak kurang memadai sehingga optimalisasi
penerimaan pajak tahun ini terhambat. Hal itu terjadi lantaran Ditjen Pajak terbiasa menerima data pajak yang diperoleh dari WP tanpa
mencari data pembanding dari luar.
Sumber : Harian Seputar Indonesia
Kembali.....
|