23 Januari 2007
Jakarta
Pemeriksaan Pajak Mencurigakan Dibatasi Dua Tahun
Pemerintah menetapkan aturan tentang wewenang pemeriksaan wajib pajak yang mencurigakan akan dibatasi sampai dua tahun lamanya. Dalam
keterangan tertulisnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan atau tujuan lain.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan-Nomor
199/PMK.03/2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008. Menurut dia, pemeriksaan pajak ini meliputi dua jenis, yaitu pemeriksaan kantor dan
lapangan.
Sumber : Koran Tempo
Kembali.....
|