BERITA

24 Januari 2007
Jakarta
Ditjen Pajak Tak Pernah Menghalangi BPK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempersilakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan menjalankan tugas konstitusionalnya melakukan pemeriksaan penerimaan pajak tahun 2005-2006 dan tahun-tahun berikutnya.

Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani menjawab pers seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (23/1).

Direktorat Jenderal Pajak, kata Menkeu, tidak pernah menghalang-halangi pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK untuk memeriksa pengelolaan penerimaan perpajakan seperti yang sudah dilakukan BPK selama ini.

Bahwa masih adanya ketentuan yang mengatur mengenai prosedur pemeriksaan, hal itulah yang harus dibicarakan kembali bersama-sama dengan BPK.

"Kalau BPK akan melakukan audit terhadap Ditjen Pajak, ya monggo. Kalau memang undang-undangnya bisa untuk melakukan itu. Kan, tidak ada yang menghalang-halangi itu. Akan tetapi, memang setiap keinginan harus diatur melalui prosedur. dan prosedur itu ditulis dalam UU," ujar Sri Mulyani.

Seperti diberitakan. Ketua BPK Anwar Nasution mengancam akan melaporkan Menkeu dan Dirjen Pajak ke polisi jika auditor BPK belum diizinkan memeriksa penerimaan pajak tahun 2005-2006 di Ditjen Pajak.

Ditanya soal itu, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya yakin bahwa BPK tidak akan melakukan itu mengingat setiap persoalan bisa dibicarakan bersama.

MOU dilanjutkan Ditanya lagi tentang nota kesepahaman (MOU) mengenai tata cara pemeriksaan pajak yang saat ini masih terus dijajaki oleh BPK dan Ditjen Pajak, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih terus terbuka untuk membahas MOU tersebut.

"Depkeu tetap menunggu kelanjutan pembahasan MOU itu. Hanya, bagaimana, ketika proses MOU tengah berlangsung, tiba-tiba BPK mengajukan uji materi terhadap UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi. Ini jadinya bagaimana?" ujar Menkeu Sri Mulyani.

Sumber : Kompas


Kembali.....