BERITA

27 Januari 2007
Jakarta
29 Sektor Diusulkan Dapat Insentif PPh
Awas, Salah Sasaran

Departemen Perindustrian mengusulkan sedikitnya sepuluh sub sektor industri manufaktur mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) berdasarkan PP No 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha dan atau daerah tertentu.

Sedangkan 19 sub sektor lainnya juga diusulkan masuk dalam revisi PP tersebut. Ke sepuluh sub sektor industri manufaktur itu antara lain pengolahan susu, industri kulit dan barang dari kulit, kelompok industri mesin, kelompok industri pulp dan kertas, industri barang kimia, elektronik dan telematika, serat buatan, pembuatan kapal, serta alat angkut.

Sementara, ke-19 sektor tersebut diusulkan berbagai instansi teknis lainnya seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau (OPDIP) Batam, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, serta Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Eddy Putra Irawadi menjelaskan, 29¥bidang industri yang diusulkan tersebut sedang dikaji apakah seluruhnya mendatangkan kontribusi dan benefit yang signifikan bagi negara atau sebaliknya.

Sementara itu, BKPM mengusulkan sektor perminyakan, pengembangan industri semen di luar Jawa, industri kelapa sawit hingga ke hilir, industri berbasis agro dan makanan, industri agro antara, pembangunan jalan tol, hingga pengembangan proyek jalan tol.

Dari ESDM, industri yang diusulkan seperti pembangunan jaringan listrik, industri dasar pengangkutan pipa, pengelolaan pelabuhan laut dengan total 10.000 DWT (dead weight tonnage), industri pembuatan peti kemas, pemurnian produk akhir mineral, batu bara, hingga industri panas bumi.

Sementara itu, di sektor pariwisata diusulkan pengembangan industri pariwisata terpadu. Lintas departemen, ujarnya, diberi waktu 10 hari untuk menyelesaikan drafnya. Eddy menambahkan pemerintah akan mempertimbangkan usulan berbagai departemen teknis tersebut apakah seluruh industri mereka termasuk sektor industri pionir, mampu menyerap tenaga kerja dan investasi dalam jumlah besar atau sebaliknya.

"Namun pada prinsipnya, pemerintah akan mengkaji secara komprehensif draf revisi tersebut agar pemberian insentif kepada industri tidak salah sasaran. Terutama kepada kelompok industri yang hanya numpang hidup di tempat kita industri imigran," tegas Eddy.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution menjelaskan, Depkeu akan mempertimbangkan dan memperhitungkan usulan penambahan sektor industri dalam PP tersebut.

"Tapi pada prinsipnya, perubahan itu tidak hanya menambah, tapi bisa juga mengurangi sektor industrinya," katanya. IU

Sumber : Rakyat Merdeka


Kembali.....