30 April 2008
Jakarta
LBHPI bantu atasi sengketa pajak
Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) resmi diluncurkan hari ini untuk membantu WP yang menghadapi masalah.
Lembaga yang diketuai Tb. Eddy Mangkuprawira ini terinspirasi dari keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dan fenomena banyaknya
sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak.
Edy menegaskan keberadaan LBHPI berbeda dengan Konsultan Pajak atau Advokat. "Sama, Tapi tak serupa," ujarnya saat launching LBHPI di
Jakarta hari ini.
Selain memberi konsultasi dan bantuan hukum pajak, lanjutnya, LBHPI juga menyelenggarakan kegiatan lain seperti edukasi, riset, dan
sosialisasi di bidang perpajakan.
LBHPI menilai perlunya penegakan hukum pajak sampai dengan penjatuhan sanksi pidana pajak. Tetapi HAM Wajib Pajak pun tetap dijunjung
tinggi. "Menegakkan hukum pajak dengan menggunakan hukum pajak yang benar dan menerapkannya dengan benar," jelas dia. (tw)
Sumber : bisnis.com
Kembali.....
|