BERITA

30 April 2008
Jakarta
Hukum paksa badan dibenarkan UUD 45
Pelaksanaan paksa badan bagi wajib pajak yang nakal, seperti Sukanto Tanoto dibenarkan dalam UUD 1945.

"Itu sudah diatur dalam UUD 19945 pasal 23(a)," tegas Ketua Hakim Pengadilan Pajak Anshari Ritonga di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan semua wajib pajak yang dinilai mampu membayar tapi lalai akan kewajibannya harus diadili, contohnya kasus penggelapan pajak Asian Agri. Terkait permohonan Dirjen Pajak kepada Mabes Polri untuk memanggil paksa Sukanto Tunoto dalam kasus Asian Agri, dia membenarkan langkah Dirjen Pajak itu.

"Dibenarkan untuk menegakkan keadilan." "Dari sisi HAM itu tidak adil bagi Sukanto Tanoto, tapi adil bagi [hak] 220 juta rakyat yang dirugikan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam penyelesaian kasus penggelapan pajak Asian Agri, pihak Dirjen Pajak berupaya meminta bantuan pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk memanggil paksa Sukanto Tanoto, pemilik PT Asian Agri. (dj)

Sumber : bisnis.com


Kembali.....