05 Mei 2008
Jakarta
Asosiasi Batu Bara Tolak Pajak Ekspor
Wacana pemberlakuan pajak ekspor atas komoditas pertambangan kembali mengemuka. Ini sejalan dengan lonjakan harga komoditas
itu di pasar internasional dan upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara. Tapi, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI)
menolak pemberlakuan pajak ekspor tersebut.
"Beban pajak yang harus ditanggung pengusaha sudah banyak dan besar," kata Ketua Umum APBI Jeffrey Mulyono kemarin (4/5).
Menurut Jeffrey, jika dihitung secara total, pajak yang harus dibayarkan perusahaan batu bara ke kas negara sudah tinggi, yakni 58 persen.
Karena itu, jika pajak ekspor diberlakukan, hal tersebut bakal sangat memberatkan industri batu bara. "(Pajak) ini juga bisa berdampak buruk
bagi iklim investasi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan aturan soal pungutan ekspor. Tapi, kemudian dibatalkan setelah mendapat
reaksi keras dari para pengusaha. "Waktu itu, kami juga mengajukan judicial review ke mahkamah agung," tuturnya.
Wacana pajak ekspor bagi komoditas tambang muncul setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa
pemerintah mengkaji rencana pemberlakuan pajak ekspor. "Saat ini sedang di-exercise," ujarnya pekan lalu.
Menurut Purnomo, pihaknya memang mengkaji sejumlah peraturan baru di sektor ESDM. Namun, kata dia, belum diputuskan jenis peraturannya dan
kapan akan diberlakukan.
Wacana pemberlakuan disinsentif atau tambahan pajak bagi sektor yang booming, termasuk tambang, juga dilontarkan anggota DPR.
Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo menilai tambahan pajak harus diberlakukan terkait dengan upaya negara menggenjot penerimaan. Sektor
yang dapat windfall profit dari lonjakan harga di pasar internasional pantas dikenai tambahan pajak. "Ini menjadi salah satu opsi
penyelamatan APBN," jelasnya.
Jeffrey menyebut, pihaknya justru punya penilaian tersendiri. Menurut dia, wacana pajak ekspor bisa jadi ajang perebutan reputasi antara
Ditjen Anggaran dan Ditjen Pajak di Depkeu.
Selama ini sektor tambang menyumbang banyak pajak ke Ditjen Pajak. Jika pajak ekspor dikenakan, setoran itu akan masuk ke kas negara melalui
Ditjen Anggaran. "Apapun, harusnya dikaji matang. Jangan hanya membebani pengusaha," kata Jeffrey.
Sumber : pajakindonesia.com
Kembali.....
|