07 Mei 2008
Jakarta
Awas, Aparat Pajak Diam-Diam Memotret Rumah Mewah Anda
PERLUASAN PAJAK
Mulai Juni 2008, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan rajin menggali pajak penghasilan (PPh). Caranya pun baru, yakni dengan
menggali wajib pajak dari data pajak bumi dan bangunan (PBB). Sasarannya adalah masyarakat yang mempunyai nilai objek pajak (NJOP) bangunan
mulai dari Rp 60 juta.
Batas minimum itu lebih rendah dari sebelumnya yang sebesar Rp 300 juta. Sebab, "Dari 90 juta objek PBB di Indonesia, 10 juta diantaranya
memiliki NJOP lebih dari Rp 60 juta, "kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Ditjen Pajak Hasan Rahmany kepada KONTAN, kemarin
(6/5).
Ditjen Pajak menyerahkan pelaksanaannya kepada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Sebab, nilai NJOP di setiap daerah
berbeda. Bisa saja KPP diwilayah tertentu akan mengejar masyarakat yang mempunyai NJOP minimal Rp 1 miliar, sementara KPP lain di bawah itu.
"Akan ada semacam kunjungan fisik untuk mengecek berapa nilai dari objek yang dipetakan di dalam objek PBB sekarang ini, "tambah Hasan.
Langkah ini sudah di mulai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit. Pada hari Jumat lusa (9/5), Kepala KPP Jakarta Pluit akan
menemui warga yang beraset mulai dari Rp 3 miliar. Para warga itu tidak bisa mengelak, sebab petugas pajak membawa bukti foto rumah,
perusahaan atau kantor milik warga itu. Bukti itulah yang menunjukkan warga itu memiliki aset yang nilainya Rp 3 miliar lebih.
Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Herbert H. Aruan membenarkan kabar itu. Lewat program ini, Herbert akan meningkatkan pendapatan pajak. Kata
Herbert, banyak wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 5 miliar tetapi PPh yang dibayar sangat kecil. "Bahkan ada yang tak mempunyai
NPWP, "ungkapnya.
KPP Pratama Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada wajib pajak kaya yang belum memiliki NPWP. Caranya dengan menghitung PPh berdasarkan
NJOP milik wajib pajak berdasarkan NJOP 2007. Perhitungan seperti ini boleh karena dasarnya adalah Pasal 4 Undang-Undang No 17/2000 tentang
PPh.
Namun Direktur Ekstensifikasi dan penilaian Ditjen Pajak Hasan Rahmany maupun Direktorat Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan Ditjen Pajak
Sumihar Petrus Tambunan meminta KPP Pratama Jakarta Pluit tidak menerapkan penghitungan PPh dari nilai NJOP. "Ke depan memang ada rencana
untuk menggabungkan data antara data NPWP dengan data NJOP. Tapi sekarang belum, "kata Sumihar.
Lagipula, tambah Sumihar, cara tersebut hanya tepat diterapkan jika masyarakat mendapat penghasilan dari pemanfaatan tanah dan bangunannya.
Sumber : Harian Kontan
Kembali.....
|