09 Mei 2008
Jakarta
Polda Jabar Tahan 3 Pegawai Pajak RI
Polda Jabar menahan tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak RI yang diduga terlibat praktik mark down senilai Rp50
miliar di kawasan industri Jababeka Bekasi.
Mereka adalah YH,AD,dan HMD yang ketiganya merupakan pegawai fungsional pemeriksa.Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka
dan meringkuk di sel tahanan Ditreskrim Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Modus yang dilancarkan adalah dengan mengurangi (mark down)
penerimaan pajak perusahaan. Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji mengatakan, praktik ini diperkirakan sudah berlangsung bertahuntahun
lamanya.
Hal ini terlihat dari sisa penerimaan pajak negara yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang disetorkan dari perusahaan. Diduga pajak tersebut
diselewengkan dan masuk ke rekening tiga tersangka. Penyidik Polda Jabar juga mensinyalir ada keterlibatan perusahaan tertentu dengan para
pelaku jika melihat dari modus pembayaran pajak yang sudah terjalin rapi.Si wajib pajak mengirim uang melalui rekening tersangka selama
bertahun-tahun hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp50 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi kerugian pajak selama bertahun-tahun. Petugas di Mapolda Jabar pertama kali menangkap tersangka YH
setelah terindikasi kuat melakukan praktik penipuan pajak dari penyidikan sejak dua pekan lalu.Namun, pihak kepolisian enggan menyebutkan
lokasi YH dibekuk. Setelah melalui serangkaian pengembangan penyidikan, dua tersangka lain AD dan HMD ikut ditangkap. Menurut Susno,ketiga
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga telah menyelewengkan pajak tersebut kini resmi berstatus tersangka.
”Jajaran Ditreskim Polda Jabar masih dalam tahap penyidikan awal. Dari hasil pemeriksaan sementara, akibat penggelapan pajak ini menyebabkan
kerugian negara mencapai Rp50 miliar,”tegas Susno. Dia menyebutkan, angka kerugian tersebut baru pada kesimpulan awal,karena kerugian
ditaksir bisa mencapai angka triliunan rupiah. Pasalnya,praktik penipuan pajak ini sudah berlangsung sejak lama dan baru terungkap tahun
ini. Karena itu,tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.
”Selisih dari penerimaan pajak inilah yang menjadi keuntungan buat mereka. Selisih itu pula yang sedang kami sidik. Perusahaan diduga
membayar pajak ke negara yang jumlahnya tidak sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Caranya dengan menurunkan nilai wajib pajak
asli,”terangnya. Kapolda menegaskan, dalam kasus ini diduga pula ada keterlibatan sebuah perusahaan jasa provider layanan televisi
berlangganan dan keterlibatan konsultan pajak yang menjadi mitra perusahaan itu.
Sementara konsultan pajak yang disebut-sebut adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak RI. Susno menerangkan, jika kasus ini
terungkap akan menjadi kasus pertama di Jabar yang mengakibatkan kerugian besar terhadap negara dalam penggelapan pajak. ”Kasus ini akan
dijadikan fokus pekerjaan utama bagi Polda Jabar dalam pemberantasan korupsi.Penyidik kami sampai hari ini terus melakukan pengembangan,”
ujarnya. Kapolda menandaskan,selama ini sejumlah kasus korupsi yang dijebloskan ke penjara kebanyakan para bawahannya atau kepanjangan
tangan dari pimpinan si pelaku.
Sedangkan pimpinan atau otak pelaku penipuan atau semacam kejahatan intelektual lainnya pada umumnya lolos dari jeratan hukum. ”Semuanya
tergantung dari keterangan tiga tersangka. Jika dari keterangan semua tersangka menyebutkan adanya keterlibatan pimpinan mereka,akan kami
proses.Terus terang kami senang jika menyeret otak pelakunya,” pungkas Susno.
Sementara itu sumber SINDO menyebutkan, kasus ini mencuat ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai adanya
temuan transfer dana senilai USD500.000 yang masuk ke rekening sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas nama YH di daerah Karawang.
Tersangka YH sendiri tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Keuangan (Depkeu). Sebelumnya, aliran dana itu disinyalir
merupakan money laundring karena ditransfer melalui sebuah yayasan keagamaan.
Setelah ditelusuri, dana itu bermuara pada penerimaan pajak negara. Penyidik Polda Jabar sendiri sudah tiga pekan memanggil beberapa pejabat
Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Itjen Depkeu,Direktorat Kepatuhan Internal,dan Transformasi Sumber Daya Manusia (Kisda) Ditjen Pajak,
untuk dimintai keterangan.
Sumber : Harian Seputar Indonesia
Kembali.....
|