25 Juni 2008
Jakarta
Bebas fiskal bisa jaring lebih banyak NPWP
Dirjen Pajak menilai rencana pembebasan fiskal selama dua tahun bagi setiap pemilik NPWP yang dimulai 2009, bertujuan menjaring lebih
banyak wajib pajak.
"Jadi mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi pembebasan fiskal. Kita pakai waktu dua tahun [dimulai 2009]," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ditjen Pajak akan membebaskan fiskal bagi setiap pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berpergian ke luar negeri selama dua tahun,
mulai tahun depan hingga 31 Desember 2010.
Darmin menjelaskan saat ini jumlah pemilik NPWP pribadi sekitar 4,8 juta hingga 4,9 juta orang. Seluruhnya akan dibebaskan dari fiskal
ketika bepergian ke luar negeri, terhitung sejak 1 Januari 2009.
Dia meyakini pembebasan fiskal Rpl juta per orang tidak akan merugikan pemerintah, meski untuk tahun pertama penerimaan pajak akan
berkurang. Namun, dia optimistis untuk tahun berikutnya pemerintah akan mendapatkan penerimaan yang jauh lebih besar dengan bertambahnya
pemilik NPWP.
Untuk tahun lalu, penerimaan negara dari pembayaran fiskal perjalanan ke luar negeri naik menjadi Rp2,5 triliun dibandingkan dengan
penerimaan 2006 sebesar Rpl.2 triliun.
Tidak apa-apa hilang penerimaan fiskal, kita kejar orangnya agar punya NPWP, atau kalau dia tidak perbaiki SPT (surat pemberitahuan) ya kita
kejar juga. Jadi hilang dari fiskal, tapi dapat dari NPWP-nya."
Semua keperluan kebijakan ini, lanjut Darmin, berlaku bagi semua kegiatan dengan tujuan manapun, termasuk untuk keperluan bisnis. Bahkan,
keuntungan ini bisa dinikmati oleh anggota keluarga lainnya, seperti istri dan anak.
Mekanisme pembebasan ini dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen kepemilikan NPWP kepala keluarga ketika akan bepergian ke luar negeri.
"Anak di bawah umur 21 tahun juga boleh pakai NPWP bapaknya, tapi kalau sudah lebih dari 21 tahun ya wajib punya NPWP sendiri. Kalau tidak
punya, wajib bayar fiskal, kecuali dia bisa lampirkan bahwa dia masih tanggungan orang tua." (16)
Sumber : Bisnis Indonesia
Kembali.....
|