30 Juni 2008
Jakarta
Kenaikan PTKP gerus penerimaan pajak
Direktorat Jenderal Pajak menilai usulan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15.8
juta per tahun terlalu tinggi dan berpotensi mengurangi setoran pajak secara signifikan.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan Sumihar Petrus Tambunan mengatakan batasan
baru tidak kena pajak tersebut setara dengan 80% dari rata-rata pendapatan per kapita nasional.
Akibatnya, potensi kehilangan penerimaan dari kenaikan batas tersebut menjadi besar. "Usulan sejumlah fraksi dalam panitia kerja paket RUU
pajak menjadikan Indonesia sebagai negara pemberi PTKP tertinggi di dunia. Ini sangat signifikan menurunkan pendapatan negara dari pajak,"
katanya akhir pekan lalu.
Sumihar membandingkan Amerika Serikat yang hanya memberlakukan PTKP di bawah 20% dari pendapatan per kapita per tahun. Untuk itu, dia
berharap rapat panja paket UU pajak dapat menentukan nilai PTKP yang tidak memberatkan wajib pajak perorangan, tetapi tidak menurunkan
penerimaan negara dari pajak dalamjumlah yang terlalu besar.
Menanggapi hal ini. Ketua Panja Paket RUU Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng menilai pendapatan per kapita tidak mencerminkan pendapatan
masyarakat sesungguhnya. Dengan begitu, jumlah pendapatan itu tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menetapkan PTKP. Dia malah
mengusulkan PTKP dinaikkan saja menjadi Rp22 juta per tahun.
"Pendapatan per kapita tidak mencerminkan realitas distribusi income sesungguhnya di masyarakat akibat kesenjangan ekonomi," ujarnya.
Di sisi lain, Sumihar memproyeksikan pertumbuhan penerimaan pajak selama 2010 sampai 2012 akan mencapai 25% per tahun melalui amendemen
paket UU pajak.
Dia mengakui revisi UU di bidang perpajakan dapat menurunkan pendapatan negara sampai Rp45 triliun, akibat banyaknya perubahan kebijakan
pajak yang menurunkan tarif kewajiban wajib pajak (WP), seperti PPh badan dari 30% pada 2008, menjadi 28% pada 2009, SPT masa bagi usaha
mikro, kecil, dan menengah, penghapusan fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) ke luar negeri.
Akan tetapi, penurunan penerimaan ini diharapkan tidak lebih dari dua tahun karena bersamaan dengan itu, UU diharapkan dapat menciptakan
iklim berusaha yang kondusif. "Potensi penerimaan pajak yang selama ini belum digali dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan negara."
Melchias optimistis sejumlah insentif dalam UU PPh baru dapat menumbuhkan kesadaran WP membayar pajak. Dia juga berharap revisi UU PPh dapat
menyederhanakan prosedur penerimaan pajak negara.
Data NPWP
Di tempat terpisah. Dirjen Pajak Darmin Nasution berpendapat rendahnya tingkat kepatuhan WP disebabkan oleh banyaknya data pemilik NPWP yang
telah meninggal dunia tetapi belum dihapus.
"Compliance-nya rata-rata 35%. Itupun sebenarnya karena kita tidak mudah manghapus NPWP orang yang sudah meninggal. Berdasarkan
undang-undang, untuk mengapus NPWP dibutuhkan pemeriksaan," jelasnya.
Menurut Darmin, saat ini terdapat 6 juta pemilik NPWP, baik badan maupun orang pribadi. Khusus pemilik NPWP orang pribadi jumlahnya sekitar
4,9 juta jiwa. Sebagai langkah awal. Ditjen Pajak akan mengutamakan ketaatan pajak bagi WP badan yang belum memiliki NPWP.
Panitia Kerja DPR Paket UU Perpajakan pekan lalu memperkirakan amendemen UU PPh yang ditargetkan dapat terbit .Agustus 2008 akan mengurangi
pendapatan negara Rp45 triliun pada 2009.
Anggota Panja Paket RUU Perpajakan Andi Rahmat dari F-PKS mengatakan angka perkiraan itu diperoleh dari perbandingan penerimaan pajak dari
UU PPh lama dengan perubahan UU PPh. Prediksi ini lebih tinggi dibandingkan dengan perkiraan pemerintah sebelumnya sebesar Rp33,9 triliun.
Andi menjelaskan beberapa perubahan ketentuan dalam UU PPh yang mendorong penurunan penerimaan negara adalah pengurangan setoran fiskal bagi
pemilik NPWP sekitar Rpl,4 triliun.
Potensi kerugian itu juga timbul akibat perubahan kebijakan lain melalui penurunan tarif PPh badan dari 30% pada 2008 menjadi 28% pada 2009
dan akhirnya menjadi 25% pada 2010.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
Kembali.....
|