01 Juli 2008
Jakarta
Dirjen Pajak Serius Terapkan Sunset Policy
Direktorat Jenderal Pajak mengaku sangat serius dalam menerapkan kebijakan sunset policy. Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau para wajib
pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak dengan benar.
Sunset policy juga disokong dengan data perpajakan yang memungkinkan Ditjen Pajak untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban
perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
"Wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tidak memanfaatkan sunset policy akan menghadapi risiko dikenai sanksi
perpajakan yang berat," ucap Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam keterangan persnya di Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa
(1/7/2008).
Untuk itu, dia berharap, masyarakat tergerak memanfaatkan sunset policy untuk memenuhi tanggung jawabnya sebelum kebijakan tersebut berakhir
pada Maret 2009. "Sunset policy suatu kebijakan khusus berupa pembebasan sanksi bunga kepada mereka yang terlambat membayar kekurangan,"
ucap Darmin.
Tidak hanya wajib pajak pribadi dan badan yang bisa menikmati keuntungan dari kebijakan ini, orang pribadi yang belum memiliki NPWP pun
dapat menikmati sunset policy. "Asalkan dia secara sukarela mendaftarkan diri untuk memeroleh NPWP pada 2008," ucap Darmin.
Selain itu, lanjutnya, salah satu syaratnya juga tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan
pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sumber : okezone.com
Kembali.....
|