08 Juli 2008
Jakarta
UU PPh baru jadi basis APBN 2009
Pemerintah dipastikan dapat menggunakan UU PPh baru dalam penyusunan Nota Keuangan dan APBN 2009 yang dijadwalkan diajukan kepada DPR pada
Agustus 2008. Anggota Panitia Kerja Paket RUU Perpajakan dari Fraksi PKS Andi Rahmat menargetkan pekan depan, semua ketentuan dalam daftar
inventaris masalah RUU PPh sudah disepakati sehingga dapat segera diajukan dalam rapat paripurna DPR.
"Sekitar Agustus 2008, UU PPh baru sudah disahkan sehingga telah dapat menjadi bahan resmi pemerintah menyusun Nota Keuangan dan APBN 2009,"
jelasnya kemarin. {Bisnis/esv)
Sumber : Bisnis Indonesia
Kembali.....
|