14 Juli 2008
Jakarta
Sunset Policy 2008 Manfaatkan Peluang Emas untuk Turut Serta Membangun Bangsa (Senin, 14 Juli 2008)
Negara dalam menjaga eksistensinya dan fungsinya serta pengembangannya tentulah memerlukan dana.
Dana tersebut dapat berasal dari pajak, hutang, sumber daya alam, dan lain sebagainya.
Namun, secara nyata porsi yang terbesar penerimaan negara berasal dari pajak sehingga barang siapa membayar pajak berarti dia ikut mendanai
negaranya sendiri untuk berbagai keperluan yang akhirnya dinikmati oleh masyarakat juga.
APAKAH besarnya pajak yang diperoleh sudah maksimal sehingga bisa dipergunakan secara cukup untuk membiayai keperluan di atas? Jika ditilik
dari angka tax ratio yang sebesar 14,93 % pasti orang berpendapat bahwa penerimaan pajak belum maksimal. Berarti masih ada orang/badan yang
belum memenuhi kewajiban perpajak-annya dengan benar, malahan sebagian lagi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja tidak punya, Apa Kata
Dunia??? Kalau kita ingin negara kuat dan masyarakat sejahtera ba-yarlah pajak dengan benar. Nah, persoalannya disini. Kalau yang sudah
terlanjur bayar pajaknya tidak benar atau belum mempunyai NPWP disuruh membayar dengan benar pasti sangat berat karena selain mereka harus
membayar pokok juga harus membayar sanksinya.
Oleh karena itu, Pasal 37A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata. Cara Perpajakan (KUP) memberi fasilitas sunset policy berupa pembebasan
sanksi pajak. Wah, ini kesempatan emas yang sangat ditunggu tentu saja.
Fasilitas yang hanya berlaku pada tahun 2008 ini berlaku bagi seluruh masyarakat, baik Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atau Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan yang telah memiliki NPWP.
Beberapa keuntungan sunset policy an tara lain tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan. Apabila WP
sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan dihentikan, begitu juga apabila WP yang
telah diperiksa Bukti Permulaan tetapi tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana fiskal dapat memperoleh fasilitas ini. Di samping itu,
data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan sunset policy tidak digunakan untuk menerbitkan
surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.
Dengan demikian, pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan ini tentu dapat tidur Iebih nyenyak karena tidak ada lagi perasaan mengganjal atau
bersalah akibat masih ada hal-hal yang berkaitan dengan pajak yang belum diselesaikan pada masa lampau.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat langsung mendaftarkan diri melalui Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempatnya tinggal serta mengisi SPT Tahunan PPh.
Sedangkan bagi Orang Pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP dapat membetul-kan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau tahun-tahun
pajak sebelumnya yang telah disampaikan dengan cara mengisi kembali SPT Tahunan.
Setelah langkah di atas dilakukan, orang pribadi maupun badan tersebut kemudian dapatmelunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar
berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP).
Terakhir, bagi yang telah mempunyai NPWP sebelum 1 Januari 2008 menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling
lambat tanggal 31 Desember 2008 sedangkan bagi yang baru mempunyai NPWP di tahun 2008 SPT Tahunan PPh disampaikan paling lambat 31 Maret
2009 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Bahkan bagi yang sudah lama mempunyai NPWP tetapi belum pernah menyampaikan SPT
Tahunan PPh, dapat memperoleh fasilitas ini dengan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Desember 2008.
Bila Anda melewatkan kesempatan ini, uih sayang sekali, karena Anda bisa-bisa nantinya harus membayar pajak lebih berat dan mungkin harus
melewati proses pemeriksaan ataupun penyidikan, enggak enak kan\?
Masih bingung dan ingin tahu info lebih lanjut? Jangan khawatir, ada Kring Pajak S00200 yang murah dan nyaman, akses internet ke
www.pajak.go.id atau bisa juga langsung datang ke KPP terdekat
Kini kesempatan untuk turut andil membangun bangsa telah terbuka. Tunggu apa lagi? Manfaatkan fasilitas tersebut dengan baik dan benar! Agar
tidur kita lebih nyenyak.
Sumber : detikfinance.com
Kembali.....
|