14 Juli 2008
Jakarta
Perusahaan Go Public Dapat Potongan PPh 5%
Perusahaan terbuka atau go public di bursa akan di kenakan tarif PPh 5% lebih rendah dari tarif pajak normal. Kebijakan baru ini disepakati Pemrintah dan pansus RUU PPh dalam pembahasan RUU tersebut.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR Drajas Wibowo dalam pesan singkatnya kepada wartawan. Minggu malam (13/07/2008).
"Perusahaan terbuka yang memenuhi syarat itu pertama minimal 40% saham yang disetornya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan kedua syarat lain yng ditetapkan Peraturan Pemerintah, maka dikenakan tarif pajak normal," tuturnya.
Selain itu juga disepakati, zakat dan sumbangan wajib keagamaan dalam agama-agama yamg diakui di Indonesia, yang diterima badan atau lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan lainnya yang dibentuk atau di sahkan pemerintah, tidak termasuk Objek Pajak yang artinya akan bebas pajak.
"WP yang memberikan zakat atau sumbangan keagamaan di atas dapat mengurangkannya dari Penghasilan Kena Pajak, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ", katanya.
Kemudian dalam pembahasan RUU PPh yang dilakukan juga disepakati beberapa PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang selama ini berada di luar sistem perpajakan, pada UU yang baru tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem perpajakan melalui PP (Peraturan Pemerintah)".
Ini dapat meningkatkan transparans dan mengurangi manipulasi sektor seperti migas, misalnya dalam cost recovery migas," katanya.
Bunyi aturan yang menjadi kesepakatan itu adalah "Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
Lalu, selain 3 poin diatas, 2 poin lain yang telah disepakati adalah penetapan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang ditetapkan naik menjadi Rp. 15.840.000, dan insentif PPH bagi perusahaan terbuka dengan syarat minimal 40% sahamnya dilepas di bursa, dengan insentif tarif PPH 5% lebih rendah dari tarif normal.
Dengan disepakatinya 5 poin krusial ini, RUU PPh ditargetkan akan selesai di bahas pada Agustus 2008, sehingga bisa cepat disahkan menjadi UU PPH baru.
Sumber : Detikfinance
Kembali.....
|