21 Juli 2008
Jakarta
Pemilik NPWP Kebanjiran Insentif
Ketua Panja RUU PPh, Soekardjo Hardjo Soewirjo menyebutkan, Panja RUU PPh telah merampungkan pembahasan terhadap 770 daftar inventaris
masalah (DIM). "Ada beberapa substansi penting yang disepakati setelan melalui perdebatan panjang," kata Soekardjo dalam rapat yang dihadiri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan lalu.
Substansi penting itu, antara lain mengenai pengecualian obyek pajak PPh, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), besaran tarif pajak,
pembebasan pajak keluar negeri (bea fiskal), dan fasilitas perpajakan bagi UMKM.
Terdapat dua kelompok yang masuk dalam pengecualian obyek PPh, yaitu kelompok bantuan/sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh amil
zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
Kelompok kedua adalah harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, pendidikan,
sosial termasuk yayasan, koperasi atau perorangan yang menjalankan usaha mikro kecil.
Sementara mengenai PTKP, disepakati adanya kenaikan dari semula Rpl3,2 juta per tahun menjadi Rpl5,84 juta per tahun untuk WP orang pribadi.
Angka itu akan me-ningkat sebesar Rpl,32 juta jika WP berstatus kawin.
Juga terdapat tambahan PTKP sebesar Rp 15,84 juta untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami. Ada juga tambahan PTKP
sebesar Rp 1,32 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semen-da dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang jadi
tanggungan penuh, dengan jumlah maksimum tiga orang tiap keluarga.
Sedangkan untuk tarif PPh terhadap WP orang pribadi diberlakukan tarif progresif dengan 4 lapisan tarif yaitu lapisan penghasilan kena pajak
(PKP) hingga Rp50 juta tarifnya 5 persen, Rp50 juta hingga Rp250 juta sebesar 15 persen, Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25 persen, dan
di atas Rp500 juta sebesar 30 persen.
"Tarif tertinggi 30 persen dapat diturunkan menjadi terendah 25 persen png akan diatur dengan PR" kata Soekardjo.
Sementara untuk WPB badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, disepakati adanya penurunan dari saat ini 30 persen menjadi 28 persen pada
2009 dan 25 persen pada 2010.
"Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya lagi, juga disepakati mengenakan tarif atas penghasilan dividen yang dibagikan ke WP
orang pribadi dalam negeri maksimal 10 persen dan bersifat final," katanya.
Pansus juga menyepakati bahwa bagi WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah berusia 21
tahun yang bepergian keluar negeri, wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan PP. Ketentuan itu akan berlaku hingga 31 Desember
2010.
"RUU PPh juga memberikan fasilitas perpajakan bagi UMKM berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal yang dikenakan atas PKP
dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU PPh ini tetap berpegangan pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal. "Dengan
mengedepankan keadilan, kemudahan serta efisiensi administrasi dan juga mempertahankan sistem self assessment" katanya.
Oleh karena itu dengan selesainya UU ini, ada beberapa hal yang diharapkan oleh pemerintah, pertama, meningkatkan keadilan pengenaan pajak.
Kedua, lebih memberikan kemudahan bagi WP. Ketiga, lebih memberikan kemudahan administrasi perpajakan. Keempat, lebih memberikan kepastian
hukum, konsistensi dan trans-paransi. Kelima, lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing, menarik investasi
langsung di Indonesia, baik itu penanaman dalam negeri maupun asing.
BI Jadi Obyek PPh
Pansus juga menyepakati bahwa surplus dalam neraca Bank Indonesia (BI) akan menjadi obyek PPh pada 2009.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, upaya memasukkan surplus BI sebagai obyek pajak sebenarnya sudah sejak lama dilakukan.
"Pembahasan dengan BI sudah lama dilakukan dan cukup panjang, tetapi tidak pernah berhasil," katanya.
Menurut dia, BI dan pemerintah tentunya berharap agar neraca BI tidak berada di bawah Rp4 triliun sehingga BI tidak mengalami defisit. "BI
dan pemerintah tentu berupaya agar pemerintah tidak pernah ke sana (untuk menyuntik modal BI)," katanya.
Sedangkan Dirjen Pajak, Darmin Nasution menyatakan, pemberlakukan PPh badan untuk BI yang menyangkut surplus itu hanya berlaku jika BI
benar-benar mengalami surplus.
Sumber : Harian Ekonomi Neraca
Kembali.....
|