BERITA

26 Desember 2007
Jakarta
Pendaftaran NPWP Elektronis Terhambat
Modernisasi kantor pelayanan pajak atau KPP yang tengah gencar dilakukan Departemen Keuangan menimbulkan efek yang tak terduga, yakni menghambat proses pendaftaran nomor pokok wajib pajak atau NPWP secara elektronis.

Pendaftaran secara elektronis atau biasa disebut eregistration ini terhambat karena pada beberapa langkah pengajuannya masih dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP.

"Ini (proses stabilisasi operasional KPP yang dimodernisasi) perlu waktu untuk persiapan. Jadi memang butuh waktulah," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, pekan lalu.

Awal 2007, Direktorat Jenderal Pajak gencar memperluas basis pajak melalui program ekstensifikasi. Tujuannya, memperbanyak jumlah pembayar pajak.

Penambahan jumlah pembayar pajak itu ditandai dengan bertambahnya jumlah warga negara yang memiliki NPWP. Ditjen Pajak melakukan dua program ekstensifikasi secara bersamaan, yakni memodernisasi KPP dan memperkenalkan eregistration melalui internet.

Mempercepat pelayanan

Modernisasi KPP dilakukan dengan menggabungkan kantor pelayanan dan pemeriksaan pajak dalam satu tempat. Ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pelayanan dan menekan keengganan orang dalam berurusan dengan petugas pajak.

Akibat penggabungan kantor tersebut, terjadi perpindahan data secara fisik dan rehabilitasi kantor di KPP hasil modernisasi.

Perpindahan data ini menimbulkan gangguan pada kecepatan pencarian berkas WP, salah satunya adalah berkas WP yang mengajukan NPWP secara eregistration.

Pengalaman Kompas yang mencoba eregistration NPWP bulan Februari 2007 hingga saat ini belum juga mendapatkan NPWP seperti diharapkan. Proses pendaftaran itu terganjal setelah berkas elektronis yang diperoleh dari eregistration dikirim secara fisik melalui pos ke KPP yang ditunjuk.

Setelan ditanyakan kepada beberapa pejabat di kantor pusat Ditjen Pajak, diketahui ada masalah dengan KPP bersangkutan karena operasionalnya belum stabil akibat proses modernisasi.

Salah satu tugas khusus yang diserahkan pada setiap KPP adalah memfokuskan perhatian pada 200 WP pembayar terbesar di setiap wilayahnya. Selain itu, juga dipertajam pada WP yang memiliki usaha di bidang pertambangan dan perkebunan.

Sumber : Kompas


Kembali.....