30 November 2007
Jakarta
Nilai Penjualan di Bawah Rp 1 Miliar Tetap 2%
Terkait rencana pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 3% dari nilai penjualan bersih perusahaan
jasa konstruksi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan tetap memberlakukan penarikan tarif PPh 2%.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) DJP Petrus Tambunan mengatakan, pengenaan tarif PPh 2% akan tetap diberlakukan kepada
perusahaan jasa konstruksi yang memiliki nilai penjualan bersih di bawah Rp 1 miliar.
"Tarif PPh 3% akan dikenakan kepada perusahaan jasa konstruksi yang mempunyai nilai penjualan bersih perusahaan di atas Rp 1 miliar," ujar
Petrus kepada Investor Daily di Jakarta, Kamis (29/11).
Kebijakan kenaikan tarif PPh 3% bagi jasa konstruksi ini akan berlaku mulai 1 Januari-2008. Kenaikan tarif ini dimaksudkan untuk
meningkatkan setoran penerimaan negara dari pajak.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, kebijakan menaikkan tarif PPh bagi jasa konstruksi tersebut sudah disepakati antara
pemerintah dengan dunia usaha. Pengenaan tarif PPh di atas 2% dari omzet, sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 1995. "Akan tetapi,
karena krisis yang terjadi beberapa tahun lalu turut memukul dunia usaha, sehingga realisasi tarif final ini belum terlaksana. DJP menilai
pola tarif baru ini signifikan mendongkrak setoran pajak tahun depan," kata Darmin.
Sumber : Investor Daily Indonesia
Kembali.....
|