Seputar e-Filing
1. Pengenalan e-Filing
2. Syarat Menggunakan e-Filing
3. Tata Cara Penggunaan e-Filing
4. Proses Setelah e-Filing
5. Keuntungan Menggunakan e-Filing
1. Pengenalan e-Filing
e-Filing adalah sebuah layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan
Pajak (SPT) secara elektronik baik untuk Orang Pribadi (OP) maupun Badan
ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan jaringan internet
melalui ASP (Application Service Provider atau Penyedia Jasa Aplikasi)
Laporpajak.com, sehingga WP tidak perlu lagi melakukan pencetakan semua
formulir laporan.
Dengan menggunakan e-Filing para Wajib Pajak dapat :
1.
|
Melaporkan SPT baik untuk pelaporan Orang Pribadi (OP), maupun
Badan dengan jenis Pajak PPh dan PPN. |
2.
|
Mendapatkan realtime acknowledgment (konfirmasi pelaporan pajak),
yang berarti nomor konfirmasi langsung didapatkan. |
Kembali ke atas ..
2. Syarat Menggunakan e-Filing
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing pelanggan harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1.
|
Sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) atau sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) |
2.
|
Memiliki PC yang memadai dan terkoneksi ke Internet |
3.
|
Dalam PC tersebut telah terinstal / menggunakan Internet Explorer (IE) versi
6 |
Dan syarat-syarat WP dapat menikmati layanan e-Filing atau pengiriman data /
penyampaian SPT secara elektronik adalah seperti berikut:
1.
|
Memiliki EFIN yang diperoleh dari KPP |
2.
|
Memiliki aplikasi SPT dan submission data ke ASP Laporpajak.com |
3.
|
Sertifikat Digital (Digital Certificates) yang didapatkan setelah melakukan
registrasi e-Filing |
Kembali ke atas ..
3. Tata Cara e-filing
Tata Cara penyampaian Surat pemberitahuan (e-SPT) secara eletronik (e-Filing)
melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (laporpajak.com) diatur dalam Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-05/PJ./2005 tanggal 12 Januari
2005.
Setiap Wajib Pajak (Orang Pribadi maupun Badan) dapat melakukan e-Filing dengan
cara sebagai berikut :
Langkah Pertama: Mengajukan Permohonan
1.
|
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan
surat permohonan, dengan melampirkan :
•
|
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar
(SKT). Apabila belum mempunyai NPWP, pendaftaran bisa dilakukan melalui
aplikasi e-Registrasion
yang ada di website Dirjen Pajak |
•
|
Dalam dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan fotokopi Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak |
|
2.
|
Permohonan sebagaimana dimaksud diatas dapat disetujui apabila :
a.
|
Alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (master
file) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). |
b.
|
Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan, telah menyampaikan:
1.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan untuk
Tahun Pajak terakhir |
2.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak
terakhir |
3.
|
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak
terakhir |
|
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus memberikan keputusan atas permohonan
yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing
Identification Number (EFIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap. |
Langkah Kedua: Registrasi ke ASP
1.
|
WP yang sudah mendapatkan EFIN dari KPP mendaftarkan diri menjadi
anggota/pelanggan melalui website www.laporpajak.com
|
2.
|
Setelah WP mendaftarkan diri, Laporpajak.com selanjutnya akan :
a.
|
Mengirimkan email yang berisi konfirmasi User ID dan Password serta layanan
yang dipilih. |
b.
|
Mengirimkan aplikasi e-SPT beserta petunjuk penggunaan dan
informasi lainnya dalam CD ROM.
|
|
3.
|
WP selanjutnya melakukan Instalasi Sertifikat digital (Digital Certificate) dari DJP melalui website www.laporpajak.com dengan memasukkan data EFIN.
|
4.
|
Sertifikat Digital (Digital certificate) tersebut harus diinstall ke dalam
komputer yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk layanan e-Filing, yang antara
lain berfungsi untuk :
a.
|
Keamanan dengan melakukan pengacakan data e-SPT (encryption).
|
b.
|
Otentifikasi pengirim data e-SPT.
|
c.
|
Menjamin integritas data e-SPT.
|
d.
|
Mencegah penyangkalan (non-repudiation)
|
|
Langkah Ketiga: E-Filing
1.
|
Wajib Pajak dapat mempersiapkan dan melakukan pengisian SPT secara off-line
melalui aplikasi e-SPT yang telah diberikan.
|
2.
|
Setelah data terisi lengkap, pengiriman laporan SPT dilakukan secara on-line melalui fasilitas Submission dalam aplikasi e-Filing.
Secara teknis; proses dari pengiriman data akan memberikan 2 jenis bukti tanda
terima elektronik:
•
|
NTPA (Nomor Transaksi Pengiriman ASP)
NTPA diberikan oleh DJP ke WP pada saat proses submission dari WP ke ASP telah
berhasil dilakukan. |
| |
|
•
|
NTPS (Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan)
NTPS adalah nomor bukti tanda terima bahwa proses pengiriman data SPT telah berhasil dilakukan. Langkah yang dilakukan oleh WP adalah
dengan membuka koneksi ke Internet dan memanggil fungsi Request NTPS, yang
secara otomatis akan melakukan pengecekan apakah NTPS untuk transaksi yang
bersangkutan telah tersedia. Proses ini secara otomatis akan mendownload NTPS
beserta manifest-nya (semacam surat jalan), dimana dari dua item ini akan
didapatkan informasi seperti :
•
|
Waktu yang dipakai (elapsed time) dari WP ke ASP ke DJP, dan sebaliknya |
•
|
Properti file data yang diupload, seperti besarnya file, status file.
Semua hal diatas disimpan di komputer WP sebagai history |
|
Setelah NTPS didapatkan, nomer yang sama akan dilekatkan (embeded) ke dalam
laporan (Lembar SPT Induk) yang akan dicetak. Hal ini berfungsi sebagai penanda
bahwa laporan SPT tersebut telah dikirimkan ke DJP melalui sarana e-Filing.
Bukti Penerimaan secara elektronik berisi informasi yang meliputi :
a.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
b.
|
Tanggal dan jam. |
c.
|
Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS).
|
d.
|
Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA). |
Laporpajak.com memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa Surat Pemberitahuan
(SPT) beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin
kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real
time serta diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
Kembali ke atas ..
4. Proses Setelah E-Filing
Proses setelah e-Filing adalah mencetak SPT Induk karena pelaporan dengan tanda tangan basah masih diperlukan, maka laporan induk dari SPT yang dilaporkan dengan eFiling harus dicetak dan dikirimkan ke kantor KPP setempat dimana WP terdaftar.
•
|
Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap
disampaikan tepat waktu.
|
•
|
Wajib Pajak mencetak, menandatangani dan menyampaikan induk Surat
Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak (apabila ada) dan dokumen lainnya
yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
secara langsung atau melalui pos secara tercatat, paling lambat :
a.
|
14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam
hal Surat Pemberitahuan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian. |
b.
|
14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara
elektronik dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan setelah lewat batas akhir
penyampaian. |
|
•
|
Apabila kewajiban menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran
Pajak (apabila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan, disampaikan
melalui pos secara tercatat, maka tanggal penerimaan induk Surat Pemberitahuan
beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
|
•
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta
lampiran yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas
maka Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
|
Kembali ke atas ..
5. Keuntungan Menggunakan e-Filing
Layanan yang lebih cepat dan efisien
Dengan menggunakan E-Filing, pengguna dapat mempercepat proses
transaksi, meningkatkan dan efisiensi, menekan biaya dan waktu.
|
| |
•
|
Dari segi KECEPATAN bertambah karena:
•
|
Pelaporan tidak perlu dilakukan dengan mendatangi dan mengikuti antrian di
Kantor Layanan Pajak karena pelaporan eFiling proses real time dan dapat dilakukan setiap saat (24 jam sehari/7 hari seminggu). |
•
|
Pengguna menerima konfirmasi untuk laporan-laporan yang telah dilakukan
langsung pada saat laporan tersebut diterima di DJP. |
•
|
Pengguna mendapatkan kesempatan akses ke berbagai kemudahan dan informasi
perpajakan di Laporpajak.com seperti tax calculator, kurs pajak, peraturan
pajak terkini dan informasi lainnya seputar pajak. |
|
| |
•
|
Dari segi EFISIENSI akan meningkat karena :
•
|
Software/aplikasi yang disediakan untuk pengisian laporan memiliki fasilitas
checking yang dapat mengurangi kesalahan. Kesalahan input dapat segera di
perbaiki/direvisi pada saat pengisian data pada formulir e-SPT, tampa harus
menghapus dan mengganti kertas lembar SPT |
•
|
Pengguna dapat melakukan monitoring akan proses kemajuan (progress) dari
pelaporan pajak yang telah dikirimkan |
•
|
Tidak perlu menyediakan tempat untuk menyimpan berkas-berkas pelaporan karena sudah dalam bentuk elektronik. |
•
|
Sentralisasi penyampaian SPT PPN bagi wajib pajak badan yang memiliki beberapa
cabang dapat dilakukan sehingga dapat mempermudah proses konsolidasi pelaporan
pajak antar cabang |
|
| |
•
|
Dari segi biaya dan waktu karena :
•
|
Pengguna akan berkurang biaya operasionalnya seperti komunikasi, transport dan
stasionary (mengurangi biaya untuk mencetak lampiran). |
•
|
Waktu lebih sedikit dan biaya lebih rendah untuk pelaporan dan pemeliharaan
data pajak. |
|
| |
Selain dari sisi efisiensi biaya, biaya yang dikeluarkan untuk layanan e-filing
terjangkau. |
Keamanan dan Kerahasiaan
Laporpajak.com mengguna bentuk sekuriti yang paling aman berdasarkan PKI
Infrastructure. Data digital pelaporan pajak yang terkirim melalui jaringan
komunikasi Laporpajak.com akan mengalami proses acak (encryption) sehingga
hanya sistem komputer DJP yang dapat menterjemahkan data acak tersebut.
Verifikasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa dalam perjalanan data tersebut
tidak mengalami perubahan dari data asli yang dikirim, untuk menjamin keabsahan
data.
Kemudahan dalam penggunaan
Mudah karena hanya memerlukan sambungan ke Internet, akses ke Laporpajak.com
melalui aplikasi eFiling dari komputer WP, dan memasukkan secret key
dan langsung kirim (submit).
Laporpajak.com akan mengeluarkan sebuat nomer acknowledgment berupa NTPA, yang
akan digunakan untuk mengkonfirmasikan apakah Laporpajak.com menerima dengan
lengkap data yang dikirimkan WP. Jikalau tidak diterima atau ditolak,
disediakan informasi detail yang dapat membimbing WP memperbaikinya.
Kembali ke atas ..
|
|
|