TERMS OF SERVICE
PERJANJIAN SYARAT & KONDISI LAYANAN e-FILING
Rev. 0.1.10/ 2005


1. DEFINISI DAN INTERPRETASI

  1.1 Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang berbentuk formulir elektronik dalam media komputer (e-SPT).
  1.2 Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time
  1.3 Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak
  1.4 Electronic Filing Identification Number (eFIN) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e–Filing).
  1.5 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga pemerintah yang berwenang mengenai perpajakan di Indonesia dan pemilik serta pengelola system e-filing akan menerima Surat Pemberitahuan (SPT) dari Wajib Pajak (WP) yang mendaftar melalui ASP e-Filing yang telah ditunjuk
  1.6 Laporpajak.com merupakan ASP e-Filing yang sepenuhnya dikelola oleh PT. Garda Bina Utama, yang ditunjuk DJP melalui Surat Keputusan KEP 019/PJ./2005 dan beroperasi dalam wilayah hukum Republik Indonesia
  1.7 Pelanggan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan pengguna jasa layanan dari Laporpajak.com, dan bersedia mengikuti peraturan Term Of Service (TOS) Laporpajak.com serta tunduk kepada peraturan hukum dan perundang-undangan di wilayah hukum Republik Indonesia.

2. UMUM

  2.1 Tems of Service (TOS) merupakan Perjanjian Syarat dan Kondisi dalam menggunakan jasa layanan e-Filing yang diberikan oleh Laporpajak.com yang harus anda setujui dan mengerti sepenuhnya selama menjadi pelanggan Laporpajak.com.
  2.2 Tems of Service (TOS) dibuat mengacu dan tunduk pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang mengatur e-Filing.
  2.3 Perjanjian TOS dibuat untuk kepentingan bersama untuk melindungi Laporpajak.com dan anda sebagai pelanggan dari kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan serta menjaga agar seluruh pelanggan dapat menikmati jasa layanan yang optimal.


3. DESKRIPSI LAYANAN

  3.1 Laporpajak.com menyediakan layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektonis ke DJP bagi para Pelanggan selama 24 jam, serta memberikan layanan dukungan teknis terkait yang diperlukan selama hari dan jam kerja melalui telepon, fax, dan email.
  3.2 Laporpajak.com menyediakan aplikasi e-SPT bagi setiap pelanggan yang menggunakan jasa e-Filing Laporpajak.com. Aplikasi e-SPT yang disediakan dapat digunakan untuk membuat laporan perpajakan dengan mengisi laporan perpajakan yang berlaku.
  3.3 Laporpajak.com memberikan layanan pendidikan / training terbatas pada penggunaan e-Filing. Pelanggan dipersilahkan membaca instruksi instalasi dan penggunaan secara lebih rinci dalam CD yang telah disediakan Laporpajak.com.
  3.4 Laporpajak.com akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari penyebab gangguan akses yang dialami oleh pelanggan, serta menjelaskan secara terbuka kepada pelanggan hal-hal yang menyangkut gangguan teknis bila ada.  
  3.5 Laporpajak.com tidak akan menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut dengan jasa perusahaan lain.


4. SYARAT DAN KONDISI

  4.1 Perubahan tarif dan harga dapat terjadi sewaktu-waktu dan akan diberlakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak diumumkan. Pengecualian pemberlakuan perubahan diberikan kepada pelanggan yang mengambil paket promosi dengan syarat yang ditentukan lain.
  4.2 Semua tarif dan harga dalam website ini belum termasuk pajak-pajak yang berlaku.
  4.3 Semua tarif dan harga pengiriman dalam website ini hanya untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) atau paket yang terdiri dari ukuran file XML kurang dari 50 KB, untuk setiap kali pengiriman.
  4.4 Tarif dan harga pengiriman untuk ukuran file XML yang dikirim lebih dari 50 Kb ditentukan dalam kesepakatan tersendiri
  4.5 Pelanggan tidak diperkenankan memindah tangankan hak berlangganan kepada pihak ketiga.
  4.6 Laporpajak.com tidak bertanggung jawab atas terhapusnya data, maupun kehilangan data yang terjadi akibat kelalaian maupun kecerobohan pelanggan sendiri.
  4.7 Laporpajak.com berhak untuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada Pelanggan yang melakukan pelanggaran seperti tercantum pada pasal 5 (lima). Laporpajak.com berhak melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah agar pelanggaran bisa segera dihentikan dan tidak berulang.
  4.8 Laporpajak.com berhak untuk menutup sementara (suspend) account pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, bilamana pelanggan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.
  4.9 Bilamana terjadi pelanggaran serius maupun berulang yang dapat merugikan atau mengganggu Laporpajak.com maupun pelanggan lain, seperti namun tidak terbatas pada; aktivitas pengiriman data yang melebihi yang disyaratkan yang mengakibatkan IP server Laporpajak.com terblokir atau terdaftar di di RBL (Relay Black List) Server, maupun aktivitas lain yang dapat menyebabkan server down, Laporpajak.com berhak menutup secara permanen (disable) account pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan pelanggan tidak mendapat pengembalian uang.


5. LARANGAN

  5.1 Pelanggan dengan alasan apapun tidak diperkenankan untuk :
    a. Menggunakan aplikasi selain e-SPT dan Submission Tools untuk menyampaikan SPT melalui Laporpajak.com.
    b. Mengirimkan file yang besarnya melebihi kuota yang telah ditentukan dan disepakai sehingga dapat menghabiskan bandwith.
    c. Melakukan tindakan / kegiatan yang dapat menganggu kinerja server Laporpajak.com dan kenyamanan pelanggan lain.


6. PEMBATALAN, PENGEMBALIAN UANG & KOMPENSASI

  6.1 Biaya Pendaftaran (Joining Fee) tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun juga.
  6.2 Biaya Administrasi Tahunan (Annual Admin Fee) tidak dapat dikembalikan.
  6.3 Biaya Pengiriman (Submission) tidak dapat dikembalikan.
  6.4 Pemutusan / pembatalan secara sepihak oleh Pelanggan tidak mendapatkan pengembalian uang.
  6.5 Pemutusan / pembatalan sepihak oleh Laporpajak.com yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan pelanggan tidak mendapatkan pengembalian uang.
  6.6 Pemutusan / pembatalan sepihak oleh Laporpajak.com karena ketidak mampuan dalam memberikan pelayanan untuk seterusnya yang disebabkan oleh satu dan lain hal, maka pengembalian uang diperhitungkan secara prorata.
  6.7

Pelanggan berhak mendapatkan kompensasi berupa tambahan pengiriman selama dua kali masa downtime apabila server Laporpajak.com mengalami downtime melebihi 24 jam secara berturut-turut.

  6.8 Laporpajak.com tidak memberikan kompensasi dalam bentuk apapun, apabila terjadi kehilangan data yang disebabkan oleh kegiatan seperti cracker dan hacker, maupun penyalahgunaan password oleh pihak ketiga.


7. FORCE MAJEURE

 
7.1
Force majeure merupakan kejadian yang tidak dikehendaki dan diluar kekuasaan Para Pihak, seperti namun tidak terbatas pada : Bencana Alam, Huru Hara, Peperangan, Terorisme dan lain-lain.
 
7.2
Para Pihak tidak dapat dituntut atas kegagalan layanan, kehilangan maupun kerugian yang disebabkan oleh Force Majeure.


8. LAIN-LAIN

  8.1 Laporpajak.com berhak untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan dan atau penyesuaian yang diperlukan terhadap dokumen perjanjian Terms of Service (TOS) ini tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  8.2 Dokumen perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia serta menggunakan istilah-istilah yang lazim pada bidang komputer dan internet, serta dimengerti sepenuhnya oleh Pelanggan.