|
TERMS OF SERVICE
PERJANJIAN SYARAT & KONDISI LAYANAN e-FILING
Rev. 0.1.10/ 2005
1. DEFINISI DAN INTERPRETASI
| |
1.1 |
Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan
Tahunan yang berbentuk formulir elektronik dalam media komputer (e-SPT). |
| |
1.2 |
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) adalah suatu cara
penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line yang real
time |
| |
1.3 |
Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah
perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat
Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak |
| |
1.4 |
Electronic Filing Identification Number (eFIN) adalah nomor identitas yang
diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara
elektronik (eāFiling). |
| |
1.5 |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga pemerintah yang berwenang
mengenai perpajakan di Indonesia dan pemilik serta pengelola system e-filing
akan menerima Surat Pemberitahuan (SPT) dari Wajib Pajak (WP) yang mendaftar
melalui ASP e-Filing yang telah ditunjuk |
| |
1.6 |
Laporpajak.com merupakan ASP e-Filing yang sepenuhnya dikelola oleh PT. Garda
Bina Utama, yang ditunjuk DJP melalui Surat Keputusan KEP 019/PJ./2005 dan
beroperasi dalam wilayah hukum Republik Indonesia |
| |
1.7 |
Pelanggan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan pengguna
jasa layanan dari Laporpajak.com, dan bersedia mengikuti peraturan Term Of
Service (TOS) Laporpajak.com serta tunduk kepada peraturan hukum dan
perundang-undangan di wilayah hukum Republik Indonesia. |
2. UMUM
| |
2.1 |
Tems of Service (TOS) merupakan Perjanjian Syarat dan Kondisi dalam
menggunakan jasa layanan e-Filing yang diberikan oleh Laporpajak.com yang harus
anda setujui dan mengerti sepenuhnya selama menjadi pelanggan Laporpajak.com.
|
| |
2.2 |
Tems of Service (TOS) dibuat mengacu dan tunduk pada Surat Keputusan yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang mengatur e-Filing. |
| |
2.3 |
Perjanjian TOS dibuat untuk kepentingan bersama untuk melindungi Laporpajak.com
dan anda sebagai pelanggan dari kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan serta
menjaga agar seluruh pelanggan dapat menikmati jasa layanan yang optimal. |
3. DESKRIPSI LAYANAN
| |
3.1 |
Laporpajak.com menyediakan layanan penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) secara elektonis ke DJP bagi para Pelanggan selama 24 jam, serta memberikan layanan
dukungan teknis terkait yang diperlukan selama hari dan jam kerja melalui
telepon, fax, dan email. |
| |
3.2 |
Laporpajak.com menyediakan aplikasi e-SPT bagi setiap pelanggan
yang menggunakan jasa e-Filing Laporpajak.com. Aplikasi e-SPT yang disediakan
dapat digunakan untuk membuat laporan perpajakan dengan mengisi laporan
perpajakan yang berlaku. |
| |
3.3 |
Laporpajak.com memberikan layanan pendidikan / training terbatas pada
penggunaan e-Filing. Pelanggan dipersilahkan membaca instruksi instalasi dan
penggunaan secara lebih rinci dalam CD yang telah disediakan Laporpajak.com.
|
| |
3.4 |
Laporpajak.com akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari penyebab gangguan
akses yang dialami oleh pelanggan, serta menjelaskan secara terbuka kepada
pelanggan hal-hal yang menyangkut gangguan teknis bila ada.
|
| |
3.5 |
Laporpajak.com tidak akan menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan hal-hal
yang menyangkut dengan jasa perusahaan lain. |
4. SYARAT DAN KONDISI
| |
4.1 |
Perubahan tarif dan harga dapat terjadi sewaktu-waktu dan akan
diberlakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak diumumkan. Pengecualian
pemberlakuan perubahan diberikan kepada pelanggan yang mengambil paket promosi
dengan syarat yang ditentukan lain.
|
| |
4.2
|
Semua tarif dan harga dalam website ini belum termasuk pajak-pajak yang
berlaku. |
| |
4.3
|
Semua tarif dan harga pengiriman dalam website ini hanya untuk penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) atau paket yang terdiri dari ukuran file XML kurang dari 50 KB, untuk setiap kali pengiriman. |
| |
4.4 |
Tarif dan harga pengiriman untuk ukuran file XML yang dikirim lebih dari 50
Kb ditentukan dalam kesepakatan tersendiri |
| |
4.5 |
Pelanggan tidak diperkenankan memindah tangankan hak berlangganan kepada pihak
ketiga. |
| |
4.6 |
Laporpajak.com tidak bertanggung jawab atas terhapusnya data, maupun kehilangan
data yang terjadi akibat kelalaian maupun kecerobohan pelanggan sendiri. |
| |
4.7 |
Laporpajak.com berhak untuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis
kepada Pelanggan yang melakukan pelanggaran seperti tercantum pada pasal 5
(lima). Laporpajak.com berhak melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
agar pelanggaran bisa segera dihentikan dan tidak berulang.
|
| |
4.8 |
Laporpajak.com berhak untuk menutup sementara (suspend) account
pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, bilamana pelanggan tidak
mengindahkan peringatan yang telah diberikan.
|
| |
4.9 |
Bilamana terjadi pelanggaran serius maupun berulang yang dapat merugikan atau
mengganggu Laporpajak.com maupun pelanggan lain, seperti namun tidak terbatas
pada; aktivitas pengiriman data yang melebihi yang disyaratkan yang
mengakibatkan IP server Laporpajak.com terblokir atau terdaftar di di RBL
(Relay Black List) Server, maupun aktivitas lain yang dapat menyebabkan server
down, Laporpajak.com berhak menutup secara permanen (disable) account pelanggan
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan pelanggan tidak mendapat pengembalian
uang. |
5. LARANGAN
| |
5.1 |
Pelanggan dengan alasan apapun tidak diperkenankan untuk : |
| |
|
a.
|
Menggunakan aplikasi selain e-SPT dan Submission Tools untuk
menyampaikan SPT melalui Laporpajak.com. |
| |
|
b. |
Mengirimkan file yang besarnya melebihi kuota yang telah ditentukan dan
disepakai sehingga dapat menghabiskan bandwith. |
| |
|
c. |
Melakukan tindakan / kegiatan yang dapat menganggu kinerja server
Laporpajak.com dan kenyamanan pelanggan lain. |
6. PEMBATALAN, PENGEMBALIAN UANG & KOMPENSASI
| |
6.1 |
Biaya Pendaftaran (Joining Fee) tidak dapat dikembalikan dengan
alasan apapun juga. |
| |
6.2 |
Biaya Administrasi Tahunan (Annual Admin Fee) tidak dapat dikembalikan. |
| |
6.3 |
Biaya Pengiriman (Submission) tidak dapat dikembalikan. |
| |
6.4 |
Pemutusan / pembatalan secara sepihak oleh Pelanggan tidak mendapatkan
pengembalian uang. |
| |
6.5 |
Pemutusan / pembatalan sepihak oleh Laporpajak.com yang disebabkan oleh
pelanggaran yang dilakukan pelanggan tidak mendapatkan pengembalian uang. |
| |
6.6 |
Pemutusan / pembatalan sepihak oleh Laporpajak.com karena ketidak mampuan dalam
memberikan pelayanan untuk seterusnya yang disebabkan oleh satu dan lain hal,
maka pengembalian uang diperhitungkan secara prorata. |
| |
6.7 |
Pelanggan berhak mendapatkan kompensasi berupa tambahan pengiriman selama dua
kali masa downtime apabila server Laporpajak.com mengalami downtime melebihi 24
jam secara berturut-turut.
|
| |
6.8 |
Laporpajak.com tidak memberikan kompensasi dalam bentuk apapun, apabila terjadi
kehilangan data yang disebabkan oleh kegiatan seperti cracker dan hacker,
maupun penyalahgunaan password oleh pihak ketiga.
|
7. FORCE MAJEURE
| |
7.1
|
Force majeure merupakan kejadian yang tidak dikehendaki dan diluar
kekuasaan Para Pihak, seperti namun tidak terbatas pada : Bencana Alam, Huru
Hara, Peperangan, Terorisme dan lain-lain. |
| |
7.2
|
Para Pihak tidak dapat dituntut atas kegagalan layanan, kehilangan maupun
kerugian yang disebabkan oleh Force Majeure. |
8. LAIN-LAIN
| |
8.1 |
Laporpajak.com berhak untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan dan
atau penyesuaian yang diperlukan terhadap dokumen perjanjian Terms of Service
(TOS) ini tanpa pemberitahuan sebelumnya. |
| |
8.2 |
Dokumen perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia serta menggunakan
istilah-istilah yang lazim pada bidang komputer dan internet, serta dimengerti
sepenuhnya oleh Pelanggan. |
|