17 Oktober 2005
Alternatif terbaik bagi warga penerima NPWP dalam hal pelaporan pajak.
Cara Termudah Dan Efektif Lapor Pajak Menggunakan E-Filing Direktorat
Jenderal Pajak
Detik Publishing
Apakah anda penerima NPWP yang tengah digencarkan oleh pemerintah baru-baru ini?
Apabila anda termasuk diantaranya dan tidak tahu cara yang tepat dan mudah
untuk melaporkan pajak, kami menyediakan sarana penyampaian SPT melalui
internet dengan sistem security yang teruji yang diakui oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
Pelaksanaan pemberian NPWP bagi banyak masyarakat yang seharusnya telah
ber-NPWP, namun mereka belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP telah
dimulai sejak tanggal 1 September 2005 dan diharapkan dengan pemberian NPWP ini
jumlah Wajib Pajak (WP) akan meningkat, yang semula +3,6 juta WP akan mencapai
+10 juta WP pada tanggal 20 Oktober 2005.
Kegiatan pemberian NPWP berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan
pemeriksaan tanpa persinggungan ini, disamping akan meningkatkan jumlah WP dan
jumlah penerimaan pajak, juga akan dapat menghapus praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN), tetapi kurangnya informasi yang jelas dan kekurangmampuan
warga dalam hal pelaporan pajak menimbulkan kegalauan warga penerima NPWP baru.
Kekurangpercayaan dan ketidakinginan warga bersinggungan langsung dengan petugas
pajak, baik pada saat pelaporan maupun pemeriksaan sebenarnya dapat dihindarkan
dengan:
1. Pelaporan pajak menggunakan E-Filing (baik WP Orang Pribadi maupun Badan)
2. Pemeriksaan pajak terhadap WP dan semua sanggahan, permintaan data/bukti,
jawaban Fiskus maupun jawaban WP serta closing conference by correspondence
dilakukan melalui surat menyurat per pos secara tercatat.
e-Filing adalah alternatif penyampaian SPT secara online yang akan memberi
kemudahan bagi WP, yaitu antara lain:
1. Nyaman, tidak perlu antri menyampaikan SPT dan bisa dilakukan dimana dan
darimana saja selama dapat terhubung ke Internet.
2. Menghilangkan keterbatasan waktu penyampaian SPT kapan saja, 24 jam sehari x
7 hari seminggu dan tidak mengenal hari libur.
3. Terintegrasi dengan aplikasi pengisian e-SPT yang berisi formula untuk
mengurangi kemungkinan salah pengisian.
Penggunaan e-Filing telah diresmikan Presiden pada tanggal 24 Januari 2005 dan
tata cara penyampaiannya diatur berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) No. KEP-05/PJ/2005. Diatur pula didalamnya mengenai bukti penerimaan
elektronik yang telah dilengkapi Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS). Sebuah
terobosan teknologi digital yang akan memberikan anda kenyamanan dan keamanan
dalam pelaporan pajak.
Sebelum menggunakan e-Filing, WP wajib mengajukan dan mendapat Electronic Filer
Identification Number (EFIN) di KPP tempat WP terdaftar. WP juga perlu
mendaftar sebagai anggota Laporpajak.com untuk memperoleh paket aplikasi
e-Filing. Setelah itu WP melakukan registrasi untuk memperoleh user ID,
password dan Digital Sertificate, yang berfungsi sebagai pengacak data SPT dan
menjamin integritas serta otentifikasi data SPT.
Untuk lebih mengenal dan memahami cara penggunaan dan manfaat bagi anda,
terutama bagi perusahaan Bapak/Ibu, kami menyediakan sesi pelatihan selama
kurang lebih 3 jam yang dapat diwakili oleh maksimum 3 orang dari tiap
perusahaan apabila mengambil Paket Promo yang tersedia.
Jadilah anggota www.laporpajak.com untuk kenyamanan
dan kemudahan pelaporan pajak.
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi kami di :
021-70615060,70615070,70615050
Email : info@laporpajak.com
Web : www.laporpajak.com
Kembali.....
|