BERITA

28 September 2007
Jakarta
Pegawai Pajak Dilarang Menerima Pemberian dari WP
Kalangan DPR mendukung upaya kompromi yang dilakukan Ditjen Pajak guna memberikan akses keinginan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masuk dan melakukan audit kinerja kepada petugas pajak.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, dari wajib pajak. Bahkan, pemberian dari sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai tersebut patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Itu merupakan salah satu butir larangan bagi pegawai pajak yang tercantum dalam kode etik pegawai Ditjen Pajak. Kode etik tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 yang berlaku mulai 23 Juli 2007.

Menurut UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai perundang-undangan perpajakan.

Kode etik yang juga memuat kewajiban pegawai pajak itu dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif, menciptakan kondisi kerja dan perilaku profesional, dan meningkatkan citra dan kinerja pegawai.

"Pegawai yang melanggar kode etik dikenakan sanksi moral dan hukum disiplin. Sanksi dapat disampaikan secara terbuka maupun tertutup," kata Kepala Biro Humas Depkeu Syamsuar Said, Kamis (27/9) di Jakarta.

Kode etik itu juga memuat larangan bagi pegawai pajak bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas, menyalahgunakan kewenangan jabatan atau pekerjaannya, menyalahgunakan data atau informasi perpajakan, dan melakukan perbuatan yang patut diduga mengakibatkan gangguan, kerusakan, atau perubahan data sistem informasi.

Politik

Pegawai pajak juga dilarang menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota partai politik, Pasal 3 Ayat 1 menegaskan, PNS yang menjadi anggota/pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS. (*/DIS)

Sumber : Kompas, 28 sept 2007


Kembali.....