BERITA

22 Agustus 2007
Jakarta
Tata Cara Pelaporan SPT

Setelah Wajib Pajak mendapatkan NPWP, kemudian melakukan pembayaran pajak, kewajiban selanjutnya yang harus dilaksanakan adalah melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan Wajib Pajak dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id/ dengan mengklik Petunjuk "3M" Melapor.

Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terdapat dua macam SPT yaitu:

  1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
  2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak

Pengisian & Penyampaian SPT

  • Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan- nya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.


  • Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT
a. Wajib Pajak PPh

Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitu-ngan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  • pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
  • laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
  • harta dan kewajiban pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.

b. Pengusaha Kena Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
  • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

c. Pemotong/ Pemungut Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui homepage DJP : http://www.pajak.go.id/Members/ atau mencetak/menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya

Ketentuan Tentang Pengisian SPT
SPT wajib diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

Ketentuan Tentang Penyampaian SPT

a. SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau KP4 setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

b. Batas waktu penyampaian:
- SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
- SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

c. SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.

Penyampaian SPT melalui Elekttronik
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-SPT) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk keterlambatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
a. Rp 50.000,00 untuk SPT Masa;
b .Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan.

Pembetulan SPT

WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau sekalipun jangka waktu tersebut telah lewat, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Sumber : pajak.go.id


Kembali.....