Jakarta
Tata Cara Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP
Setiap Warga Negara Indonesia yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi tersebut, Wajib Pajak dapat mengasksesnya melalui website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk "3M" Mendaftar.
Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara
elektronik yaitu melalui internet disitus Direktorat Jenderal Pajak
dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration
(pendaftaran Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup
memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh
NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan
Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara
langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal
Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal
Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk WP Badan:
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat
keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal
Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus
aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong :
- Fotokopi KTP bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
- Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal
Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus
joint operation.
- Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu
atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat
keterangan terdaftar.
- Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi
dengan surat kuasa khusus.
Pendafataran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Elektronic Registration)
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara
elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak
dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data
pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Berikut
langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet:
- Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat
www.pajak.go.id;
- Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);
- Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang
diminta ;
- Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib
Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang anda miliki;
- Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara
yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.
Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak
Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan
langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor
Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah
itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP
agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah
atau Kepala Desa)
- Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha
Surat keterangan tempat tinggal baru dari lurah atau Kepala Desa, atau
surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
- Wajib Pajak Badan.
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah surat
keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah
atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
- WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan
adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang
berwenang;
- Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari
catatan sipil;
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak.
Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang
selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
- WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya
akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi
yang berwenang;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan
statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri
dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi
untuk dapat digolongkan sebagai WP;
- WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai
WP.
Pencabutan Pengukuhan PKP
- PKP pindah alamat;
- WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
- PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
- Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui
proses pemeriksaan.
Sumber : www.pajak.go.id
Kembali.....
|